April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aturan Diperbaharui, Berikut 65 Negara Tujuan Penempatan PMI

2 min read

JAKARTA – Situasi dan kondisi di negara tujuan penempatan PMI menjadi salah satu pertimbangan, hubungan penempatan PMI dengan sebuah negara dilanjutkan atau dihentikan oleh Pemerintah Indonesia.

Terkini, mengupdate situasi berbagai negara penempatan PMI, Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menerbitkan aturan baru mengenai negara-negara yang dapat ditempati para pekerja migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru. Sebelumnya, pemerintah membatasi penempatan PMI karena pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022. Berdasarkan beleid baru tersebut, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara.

“Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan perwakilan Indonesia di negara penempatan dan beberapa pihak. Kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Direktur Jenderal  Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono, Selasa, 19 April 2022, dalam keterangannya.

Daftar 65 negara tersebut adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, dan Denmark. Kemudian, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, dan Kaledonia Baru.

Ada pula Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), dan Polandia. Selanjutnya, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.

Suhartono menjelaskan, penempatan PMI dilakukan dengan berbagai skema. Ia meminta perwakilan Indonesia di 65 negara tersebut segera berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.

“Untuk itu, perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI,” katanya.

Selain itu, beleid baru juga mengatur penempatan PMI dapat dilakukan melalui skema private to private (P to P) oleh perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau melalui skema PMI perseorangan.  “Ada juga penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (goverment to goverment) yang dilakukan oleh BP2MI,” katanya. []

Advertisement
Advertisement