July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai 19 Juni, Setiap Permohonan Visa untuk PRT Asing, Pelajar Asing, serta Pekerja Asing Lainnya Harus Mengikuti Aturan Baru yang Telah Disesuaikan

1 min read
Hong Kong Immigration Tower (Foto SCMP)

Hong Kong Immigration Tower (Foto SCMP)

HONG KONG – Belajar dari diterimanya seorang dokter asing untuk bekerja di Hong Kong, sedangkan diketahui di negara asalnya, yang bersangkutan memiliki catatan kriminal dan sempat dipenjara karena mengedit gen manusia, otoritas Hong kong kemarin (24/05/2023) mengeluarkan siaran pers terkait dengan aturan penyesuaian baru permohonan visa yang berlaku mulai 19 Juni 2023 nanti.

Dalam siaran pers yang diterima ApakabarOnline menyebutkan, aturan penyesuaian tersebut poin pentingnya terdiri dari :

  1. Aturan berlaku untuk pemohon visa pekerja rumah tangga (PRT) asing, pelajar asing, serta pekerja asing lainnya.
  2. Setiap pemohon visa dengan kategori yang disebutkan diatas wajib menyertakan atatan kriminal dari negara asal masing-masing.
  3. Aturan tersebut juga berlaku untuk permohonan perpanjangan visa, kecuali untuk perpanjangan visa PRT asing baik untuk majikan yang sama maupun majikan baru. []
Advertisement
Advertisement