Bersekongkol Dalam Permufakatan Curang, Memiliki dan Menguasai Harta Hasil Kejahatan, Terlalu Rajin Bekerja di Hong Kong, Sembilan PMI Diadili
2 min read
HONG KONG – Rombongan besar, deretan nama pekerja migran Indonesia di Hong Kong berurusan dengan penegakan hukum kembali menghiasi daftar persidangan beberapa pengadilan di Hong Kong hari ini (26/05/2026).
Seolah tiada habis habisnya, pelanggaran yang cenderung sama dan telah dilakukan oleh PMI PMI sebelumnya, hingga modus kejahatan baru yang jarang dilakukan pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
Mereka ada yang disidang secara kolektif atas dakwaan persekongkolan, ada juga yang disidang secara persolan atas dakwaan kejahatan perorangan.
Yang menjalani persidangan secara kolektif ada 5 orang PMI dengan dakwaan persekongkolan atau permufakatan jahat untuk mendapatkan harta kemudian memiliki dan menguasainya.
Kelima PMI yang terdaftar dengan nomor perkara ESCC 546/2026 tersebut adalah W, NDL, I, TMR, dan A. Kelimanya hari ini menjalani sidang di Pengadilan Distrik Timur dengan agenda sidang pembacaan putusan atau vonis.
Modus kejahatan yang sama namun dilakukan perorangan juga terjadi dan dilakoni oleh DT. Pelanggaran yang dilakukan DT cukup komplek hingga membuat proses persidangannya yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025 sampai sekarang belum menuai putusan.
DT yang terdaftar dengfan nomor perkara FLCC 2411/2025 hari ini menjalani sidang di Pengadilan Fanling dengan agenda sidang mengajukan pembelaan.
PMI ketujuh yang hari ini menjalani persidangan adalah SM. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC 1457/2026 ini terbukti secara sah telah melakukan pencurian di rumah majikannya. SM hari ini menjalani persidangan di pengadilan Kota Kowloon dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
PMI ke delapan dan PMI kesembilan yang menjalani persidangan hari ini memiliki dakwaan kesalahan yang sama, yakni terlalu rajin bekerja di Hong Kong hingga saking rajinnya, pekerjaan diluar rumah majikanpun dilakoni dengan penuh semangat.
Kedua PMI tersebut adalah M dan FE. M terdaftar dengan nomor perkara STCC 152/2026 sedangkan FE terdaftar dengan nomor perkara STCC 592/2026 hari ini sama sama menjalani persidangan di pengadilan Shatin dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis hakim.
Semoga proses hukum yang dijalani kesembilan PMI tersebut berjalan lancar tanpa kendala dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []
