April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BNP2TKI seharusnya Sudah Tidak Ada Lagi

1 min read

JAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, berdampak terhadap nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Karenanya, BNP2TKI harus menyesuaikan namanya dengan UU. Artinya, BNP2TKI akan berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

“Undang-undang itu mengatur pengubahan nama dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jadi pengubahan nama badan ini agar sejalan dengan undang-undang tersebut,” kata Tatang.

Dia mengatakan dengan merujuk UU No.18/2017 itu, dalam BP2MI akan ada hal baru yang diatur seperti area PMI bekerja tidak hanya yang bekerja di darat tetapi yang bekerja di laut seperti anak buah kapal (ABK).

Kemudian instasi yang terlibat dalam penempatan dan pelindugan PMI tidak hanya pemerintah pusat dan swasta tetapi juga pemerintah daerah.

“Kemudian cakupan layanannya tidak hanya dengan calon PMI dan PMI saja tetapi juga sampai keluarganya,” kata Tatang.

Dia mengatakan BP2MI nanti akan lebih banyak menempatkan PMI terampil dan profesional, kemudian mereka juga akan berupaya menurunkan jumlah PMI yang memiliki kategori tingkat rendah seperti asisten rumah tangga dan berisiko tinggi.

BP2MI juga akan akan menekan jumlah PMI non-prosedural semaksimal mungkin, serta terwujudnya tata kelola organisasi yang efisien, efektif dan akuntabel. []

Advertisement
Advertisement