November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Campurkan Obat Flu ke Susu Bayi Majikan, Seorang PMI Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read

JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pengasuh bayi di Bukit Jalil, Cheras, Kuala Lumpur  Malaysia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti membubuhkan obat flu ke dalam susu bayi majikannya yang masih berusia 8 bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 September 2024 lalu sekira pukul 02:21 dini hari.

Hal tersebut terkuak setelah majikan laki laki curiga terhadap anaknya yang pagi hari sampai lewat tengah hari tidak juga bangun dari tidurnya.

Setelah dibawa ke dokter, hasil pemeriksaan menyebutkan, bahwa bayi 8 bulan tersebut mengkonsumsi zat yang membuat ngantuk yang biasa terdapat pada obat.

Curiga dengan apa yang telah terjadi, majikan laki-laki langsung memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dan didapati, pada pukul 02:21, PMI yang mengasuh bayinya memasukan obat flu ke dalam botol susu, kemudian diminumkan berbarengan bersama susu bayi.

Merasa anaknya telah dianiaya, majikan langsung melaporkan ke Polisi, dan PMI yang menjadi pengasuh anaknya dibawa ke kantor Polisi, diperiksa kemudian ditahan setelah dinyatakan menjadi tersangka pada hari itu juga.

Proses hukumpun berjalan, kemarin (07/10/2024) Pengadilan tingkat Pertama Kuala Lumpur yang menyidangkan perkara yang menimpa PMI berusia 36 tahun yang tidak diungkap jatidirinya tersebut akhirnya menuai putusan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengetuk palu, memutus PMI tersebut terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama 2 tahun serta denda sebesar RM 1.000. []

Advertisement
Advertisement