Seluruh PMI Diwajibkan Melakukan Registrasi Dengan KTP Setiap Dua Tahun Sekali, Begini Penjelasannya
JAKARTA - Seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja ke negara penempatan manapun diwajibkan melakukan registrasi setiap dua tahun...