April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dinyatakan Sebagai Penyakit Menular, Penderita Wabah Virus Misterius Pneumonia – SARS Wajib Dikarantina

1 min read

HONG KONG – Otoritas Hong Kong secara resmi hari ini mengumumkan aturan baru terkait mewabahnya virus misterius pembawa pneumonia – SARS yang diduga berasal dari Wuhan China.

Dalam keterangan persnya, otoritas Hong Kong hari ini menyatakan, virus tersebut merupakan virus jenis patogen infeksi pernafasan akut dan dinyatakan sebagai penyakit mudah menular.

 

Begini Virus Misterius Penumonia – SARS Menyebar, dan Begini Cara Menghadapinya

 

Kepada seluruh tenaga medis yang melakukan praktek pelayanan kesehatan untuk umum, otoritas Hong Kong mewajibkan mereka untuk segera memberitahu otoritas Rumah Sakit jika mendapati pasien dengan gejala seperti yang telah diberitakan kemarin.

Untuk pasien atau penderita, diwajibkan harus tunduk pada aturan yaitu bersedia untuk dikarantina. Demi membatasi penularan, karantina dinyatakan wajib bagi seluruh pasien pneumonia – SARS.

 

Virus Misterius Masuk ke Hong Kong, Begini Gejala yang Harus Diwaspadai

 

Jika pasien penderita pneumonia SARS melanggar, tidak bersedia di karantina atau menyembunyikan diri atas sakit yang dideritanya, akan diancam dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar HKD 50.000.

Disamping itu, pasien maupun orang yang pernah berhubungan dengan pasien tidak boleh meninggalkan wilayah Hong Kong dan harus kooperatif untuk mendapatkan pengawasan medis.

Update terakhir jumlah penderita pneumonia SARS di Hong Kong sampai dengan Selasa (07/01/2020) disebutkan berjumlah sebanyak 30 orang dari yang sebelumnya berjumlah 21 orang.  []

Advertisement
Advertisement