November 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dituduh Aniaya Anak majikan, Seorang PRT Asing di Kwai Chung Dipolisikan

1 min read

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asing berusia 33 tahun harus berurusan dengan aparat Kepolisian Hong Kong setelah majikannya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap balita yang diasuhnya.

PRT asing yang tidak diungkap jatidirinya tersebut dengan mudah langsung ditahan aparat Kepolisian saat dijemput di rumah majikannya kawasan Kwai Chung Estate kemarin (12/11/2024).

Peristiwa ini bermula, seorang majikan saat pulang kerja mendapati putrinya yang berusia 3,5 tahun memiliki luka luka lebam di bagian tangan dan paha.

Saat majikan menanyakan hal tersebut kepada PRTnya, tidak didapatkan jawaban yang jelas.

Majikan kemudian menelpon Polisi untuk meminta penanganan. Balita langsung dikirim ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan visum.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Kwai Tsing untuk dilakukan pendalaman dan penindaklanjutan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply