Epidemiolog : Kebijakan yang Diambil Pemerintah RI Menghadapi Omicron Sudah Tepat
JAKARTA – Kebijakan pemerintah dalam mencegah kemungkinan adanya gelombang ketiga Covid-19 dengan masuknya varian baru Omicron dinilai sudah tepat. Berbagai kebijakan itu membutuhkan dukungan masyarakat agar berjalan dengan efektif.
“Pemerintah sudah membuat kebijakan yang tepat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia,” kata epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Kamis (02/12/2021).
Iwan mengatakan, varian Omicron sudah beredar di Afrika Selatan sejak awal November, namun hasil pemeriksaan genetiknya baru ada pertengahan November. Kemudian, WHO menyatakan Omicron sebagai variant of concern (VOC) pada 26 November.
Belum ada data yang jelas tentang apakah varian B.1.1.529 atau varian Omicron itu lebih menular, tingkat keparahan lebih tinggi, dan lebih tahan terhadap vaksin.
“Informasi yang ada berdasarkan dugaan dari banyaknya mutasi dan lokasi mutasi pada sel virusnya,” terangnya.
Terkait kemungkinan gelombang ketiga terjadi di Indonesia, menurut Iwan, peningkatan kasus yang masif seperti setelah masa liburan Idulfitri atau akhir tahun lalu, kemungkinan tidak terjadi. Sebab proporsi penduduk Indonesia yang memiliki imunitas terhadap Covid-19, karena vaksinasi atau sudah terinfeksi cukup tinggi.
Iwan menuturkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dapat membantu dalam pengendalian kasus Covid-19. Sebab mencegah orang yang berisiko menularkan masuk ke tempat umum. Pelacakan kontak orang yang terkonfirmasi positif dan isolasi sudah lebih baik.
“Namun kita tetap harus waspada supaya penularan Covid-19 semakin berkurang dan tahun depan bisa menjadi penyakit endemik, bukan wabah lagi,” ujarnya.
Menurutnya, kunci utama untuk mencegah gelombang ketiga dan merebaknya varian Omicron di Indonesia adalah kombinasi antara kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat.
“Masyarakat melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dan pemerintah terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan melakukan penyesuaian kebijakan,” ujar dia.
Terakhir, Iwan mengatakan Indonesia juga sudah memiliki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang indikator penilaiannya jelas dan restriksi-pelonggaran aktivitas yang jelas.
“Pergunakan PeduliLindungi dengan konsisten dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran,” pungkas Iwan. []