Fatwa MUI Tentang Idul Fitri Dibawah Pandemi
JAKARTA – Dinamika pageblug COVID-19 di Indonesia belumlah bisa disebut telah berada pada posisi aman secara nasional. Pertambahan kasus positif masih terus bertambah dan semakin meluas. Pembatasan sosial yang selama ini dilakukan, jika disejajarkan dengan laju pertambahan kasus positif, terlihat masih belum maksimal. Banyak hal diduga menjadi penyebabnya, selain keterbatasan penyelenggara penanganan dan pengendalian, kesadarabn masyarakat mematuhi protokol COVID-19 dianggap masih belum seperti yang diharapkan.
Bulan Mei 2020, angka pertambahan kasus tampak melaju lebih cepat dibanding bulan sebelumnya. Temuan klaster-klaster penularan baru membuat tabulasi angka kasus COVID-19 melambung tinggi. Sesangkan di bulan Mei 2020, umat Islam diseluruh dunia menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Terkait dengan kepentingan umat Islam tersebut, Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa yang berisi tentang bagaimana menjalankan ibadah Idul Fitri jika pageblug COVID-19 masih melambung tinggi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, salat Id bisa dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri (munfarid).
“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya seperti melansir detik.com.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 diambil lewat sidang secara online dan diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun. Namun pembahasan mengenai tata cara salat Idul Fitri di masa wabah COVID-19 ini sudah dimulai sejak pekan pertama bulan ini.
“Fatwa ini dibahas mulai Rabu, 6 Mei 2020, atas pertanyaan dari masyarakat,” kata Asrorun.
Dalam fatwa ini, salat Idul Fitri bisa digelar secara berjemaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus COVID-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli.
Namun, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, secara berjemaah atau sendiri-sendiri.
“Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri,” demikian bunyi ketentuan salat Idul Fitri di rumah dalam fatwa MUI.
Selain soal salat Idul Fitri, fatwa ini membahas soal kegiatan takbiran. Takbiran tidak harus dilakukan dengan cara berkumpul di masjid.
“Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya,” demikian panduan takbir Idul Fitri dalam fatwa MUI.
Berikut adalah fatwa MUI selengkapnya:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
- Ketentuan Hukum
- Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi`ar keagamaan (syi`ar min sya`air al-Islam).
- Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
- Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
- Shalat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.
- Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
- Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
- Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
- Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
- Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjemaah adalah sebagai berikut:
- Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi`ah”, tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta`ala.”
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur`an.
- Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku`, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
- Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
- Khutbah `Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat Idul Fitri.
- Khutbah `Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
- Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
- Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membaca takbir sebanyak sembilan kali
- Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
- Membaca shalawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
- Berwasiat tentang takwa.
- Membaca ayat Al-Qur`an
- Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membaca takbir sebanyak tujuh kali
- Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
- Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
- Berwasiat tentang takwa.
- Mendoakan kaum muslimin
- Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
- Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
- Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
- Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Tidak ada khutbah.
- Panduan Takbir Idul Fitri
- Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
- Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
- Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
- Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
- Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
- Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
- Mandi dan memotong kuku
- Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
- Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
- Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
- Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
- Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
- HM. ASRORUN NI`AM SHOLEH, MA
Sekretaris
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
- MUHYIDDIN JUNAEDI, MA
Wakil Ketua Umum
- H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Sekretaris Jenderal []