April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hukuman Mati untuk Kasus Korupsi Bansos Eks Mensos Mulai Dikaji KPK

1 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji penerapan ancaman hukuman mati bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Seperti diketahui, politikus PDIP itu tersandung kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.

Saat ini, penyidik KPK tengah mendalami dugaan pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pada kasus Juliari dan kawan-kawan.

“Sejauh ini masih proses penyelidikan, apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/03/2021).

Ali memastikan pihaknya tetap bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diciduk petugas KPK lantaran diduga terlibat kasus Bansos COVID-19.

Sejauh ini, Juliari masih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juliari terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan Bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Juliari, tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.

Ali menerangkan, penyidikan atas kasus yang menjerat Juliari masih terus berjalan.

“Berikutnya berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah lengkap maka JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Ali. []

Advertisement
Advertisement