April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jelang Diberlakukan Zero Potongan, Hong Kong Menyatakan Belum Sepenuhnya Menerima Opsi Pemerintah Indonesia

1 min read

HONG KONG – Pemerintah Indonesia beberapa waktu yang lalu melalui BP2MI mengeluarkan keputusan terkait dengan biaya penempatan pekerja migran Indonesia. Keputusan zero biaya penempatan tersebut satu per satu telah disosialisasikan ke negara-negara penempatan PMI.

Jika kemarin pemerintah Taiwan menyatakan tidak menerima opsi pemerintah Indonesia terkait zero penempatan dan menganggap keputusan tersebut diambil sepihak, tidak sesuai dengan yang selama ini dijalankan, mengambil keputusan melalui musyawarah kedua belah pihak.

Hari ini, Hong Kong, melalui Sekretaris Perburuhan dan Kesejahteraan, Dr Law Chi-kwong juga menyatakan sikapnya.

Dalam keterangan resmi yang dikutip berbagai media lokal, pemerintah Hong Kong menyatakan, opsi zero cost yang diajukan Pemerintah Indonesia diharapkan jangan sampai memberatkan majikan dengan harus membayar biaya kenaikan mengambil seorang PRT asal Indonesia secara signifikan.

Namun, disisi lain, Pemerintah Hong Kong didesak untuk terus membangun negolisasi dengan KJRI Hong Kong untuk bersama-sama menyusun regulasi baru terkait hal tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, rencana penerapan zero cost tersebut akan mulai diberlakukan pada 14 Januari 2021. Tujuan dari penerapan zero cost diantaranya melaksanakan amanat UU Perlindungan PMI tahun 2017, dimana agar PMI terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan. []

 

Advertisement
Advertisement