Ketua DMI, Jusuf Kalla : Mengatur Protokol COVID-19 di Masjid Lebih Mudah Dibanding di Mal atau Pasar
JAKARTA – Menyongsong era new normal pandemi COVID-19, Dewan Majis Indonesia (DMI) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan jemaah dalam The New Normal. Dalam surat edaran tersebut mewajibkan jemaah memakai masker, membawa alas salat sendiri serta menjadi jarak.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menilai penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah khususnya di masjid lebih mudah dibanding tempat umum lainnya. Dia menjelaskan masyarakat hanya melakukan aktivitas kurang dari 30 menit.
“Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat umum yang lain, kayak pasar, kayak mal, atau kayak apaan, tempat ibadah jauh lebih mudah. Dan tempat ibadah itu orang beribadah, kalau di masjid ya, paling setengah jam selesai. Jadi lebih mudah, dibanding kalau Anda pergi ke pasar, mal bisa berjam-jam, di kantor bisa lama,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (02/06/2020).
Sebab itu JK meminta para jamaah serta pengurus masjid harus mentaati protokol kesehatan sebagaimana isi dalam surat edaran tersebut.
Apabila nanti sudah dibuka katakanlah PSBB di suatu daerah, juga daerah-daerah yang sudah dinyatakan bersih, itu masjid silakan kita buka dengan syarat protokol kesehatan yang ketat, ya seperti tadi itu ada tempat cuci tangan, pakai masker semua, bawa sajadah, kemudian jaga saf dengan baik, paling sedikit 1 meterlah,” jelasnya. []