Kuras Rekening Kakek Majikan Tembus 1 M Rupiah, Seorang PMI berusia 32 Tahun Diganjar 15 Bulan
HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia atas nama Eni Yuniarsih (32) harus berhadapan dengan konsekwensi pidana kurungan penjara setelah terbukti melakukan kejahatan, menguras isi rekening kakek majikan yang dijaganya.
Terungkap di persidangan pengadilan State Courts, pengurasan rekening tersebut dalam kurun waktu dua bulan dalam beberapa kali penarikan.
Penarikan paling ekstrim terjadi usai kakek majikan meninggal dunia pada bulan Juni 2023 kemarin.
Anak sang kakek memeriksa rekening, dan ternyata saldonya kosong. Setelah dilakukan penelusuran, terjadi beberapa kali penarikan melalui ATM dalam kurun waktu setelah kakek meninggal dunia.
Tuduhan langsung mengarah ke Eni, dan diawal penyelidikan, Eni sempat menolak tuduhan.
Namun setelah bukti-bukti CCTV ditampilkan, akhirnya Eni tidak bisa lagi menghindar, mengakui semua perbuatan.
Eni didapati, menguras uang majikan seluruhnya sebesar SGD 88.600 atau setara dengan Rp. 1.021.488.579,24.
Oleh Eni, uang tersebut sebagian besar telah dikirim pulang ke Indonesia, sebagian dia gunakan untuk berfoya foya dan belanja perhiasan, pakaian dan hiburan.
Atas perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan memvonis Eni bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Eni selama 15 bulan dipotong masa tahanan. []