August 12, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lebih dari Separuh Jumlah Gugatan Cerai di PA Ponorogo Berlatar Pekerja Migran

2 min read

SURABAYA – Perkara perceraian melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi di Ponorogo. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat setidaknya ada separuh perkara gugatan cerai yang diajukan pihak perempuan yang merupakan PMI.

Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan perkara perceraian yang berkaitan dengan PMI mencapai 50% atau bahkan sedikit lebih banyak dari keseluruhan perkara cerai gugat yang tercatat di PA Ponorogo.

“Dari perkara perceraian ini, ada sekitar 50 persen dan bisa lebih sedikit itu melibatkan pekerja migran,” kata Maftuh, Selasa (11/8/2026).

Perkara perceraian melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi di Ponorogo. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat setidaknya ada separuh perkara gugatan cerai yang diajukan pihak perempuan yang merupakan PMI.

Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan perkara perceraian yang berkaitan dengan PMI mencapai 50% atau bahkan sedikit lebih banyak dari keseluruhan perkara cerai gugat yang tercatat di PA Ponorogo.

“Dari perkara perceraian ini, ada sekitar 50 persen dan bisa lebih sedikit itu melibatkan pekerja migran,” kata Maftuh, Selasa (11/8/2026).

Sesuai dengan pernyataan Maftuh, dari total cerai gugat yang ditangani PA Ponorogo sebanyak 716 perkara bila separuhnya merupakan pekerja migran maka jumlah pekerja migran yang menggugat cerai suaminya sebanyak 358 orang.

Maftuh mengatakan, perempuan yang sedang berada di luar negeri menjadi PMI tapi mengajukan cerai gugat ke PA bisa mengikuti proses perceraian di Ponorogo. Mereka bisa menggunakan kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Ketika yang berperkara di luar negeri bisa saja mengurus perceraiannya di sini, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, seperti harus mengetahui dari KJRI di negara mereka bekerja,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses mediasi juga tetap bisa dilakukan meski salah satu pihak berada di luar negeri. Komunikasi antara pasangan bisa dilakukan secara daring melalui sambungan video.

“Saat proses mediasi, kedua belah pihak harus saling komunikasi, ya, salah satunya dengan video call,” ujarnya.

Sesuai dengan prosedur yang dijalankan PA, mediator akan tetap berupaya mendamaikan pasangan sebelum perkara berlanjut ke proses berikutnya. Namun, kata Maftuh, perkara yang akhirnya dicabut setelah mediasi jumlahnya relatif kecil.

“Dari jumlah perkara yang ada, tidak sampai 20 perkara yang akhirnya dicabut,” katanya.

Maftuh menegaskan status perempuan sebagai PMI tidak secara otomatis menjadi penyebab perceraian. Setiap perkara memiliki latar belakang masing-masing meski jumlah perkara yang diajukan oleh perempuan pekerja migran cukup signifikan.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 lalu PA Ponorogo mencatat ada total sebanyak 1.822 perkara perceraian yang masuk. Rinciannya,1.414 perkara cerai gugat dan 408 perkara cerai talak. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply