April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mabuk, Seorang PMI yang “Disetrum” Mas Satpam Wadul Polisi

2 min read

MAKAU – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial N berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai satpam di Makau harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dirinya terbukti melakukan tindakan penyerangan seksual atau nyetrum paksa terhadap seorang sesama PMI di kontrakannya.

Mengutip Macao News, peristiwa tersebut terungkap saat korban yang tidak diungkap jatidirinya berobat ke Rumah Sakit Umum Pusat Conde S. Januário.

Kronologi dari peristiwa tersebut bermula saat mas satpam pulang bekerja dalam kondisi mabuk ke kontrakannya. Di Kontrakan tersebut dia tinggal berdua dengan seorang PMI perempuan yang disebut menjadi pasangan kumpul kerbaunya.

Entah kenapa, malam itu, tegangan alat setrum mas satpam sedang tinggi-tingginya dan menuntut penyaluran.

Dalam kondisi mabuk, mas satpam mengajak mbak PMI teman kumpul kerbaunya untuk menyalurkan, namun ditolak.

Tak peduli ditolak, mas satpam terus berupaya memaksa mbak PMI untuk melayaninya. Karena melawan saat akan dibuka pakaiannya, mas satpam melumpuhkan perlawanan mbak PMI teman kumpul kerbaunya dengan menampar dan memukul.

Setelah itu, upaya mas satpam untuk meredakan ketegangan seksualnya berlangsung dengan sukses dan lancar.

Namun, keesokan harinya, saat mbak PMI berangkat bekerja, tubuhnya merasakan sakit dan nyeri, hingga usai bekerja dirinya mendatangi Rumah Sakit Umum Pusat Conde S. Januário untuk berobat.

Pada petugas yang melayani, akhirnya mbak PMI teman kumpul kerbau mas satpam mengaku usai mendapat pukulan lantaran menolak melayani ajakan berhubungan seksual.

Mendengar hal tersebut, petugas medis akhirnya mengarahkan mbak PMI untuk menelpon Polisi, dan akhirnya mas satpam langsung diringkus di tempat kerjanya di kawasan Taipa dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan rumah sakit berikut pengakuan mbak PMI.

Saat ini, mas satpam yang menjalani penahanan dijerat dengan pasal pemerkosaan dan menunggu prosesnya dilimpahkan ke pengadilan. []

Advertisement
Advertisement