December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Ekspatriat yang Nyetrum PRTnya di Shek O Akhirnya Divonis Bersalah

1 min read

HONG KONG – Setelah sempat menjalani proses yang alot, seorang PRT asing yang disetrum oleh majikannya dengan paksa pada saluran depan dan belakang, akhirnya beroleh kepastian hukum. Kemarin (22/08/2024), Pengadilan Tinggi Hong Kong akhirnya memutus majikan ekspatriat berkebangsaan Swedia bersalah.

Namun vonis bersalah tersebut hanya pada perbuatan hoho hihe pada saluran belakang (alias di anal), lantaran pada bagian nyetrum anal, ditemukan bukti meyakinkan, bahwa itu dilakukan dengan paksaan.

Namun pada adegan nyetrum dari depan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa itu dilakukan dengan paksaan. Terlebih, peristiwa tersebut berlangsung selama hampir setahun lamanya, terutama semenjak hubungan pelaku dengan istrinya semakin renggang.

Terlebih, pada bagian lain, bukti bahwa korban beberapa kali telah menerima transferan uang juga menjadi pertimbangan hakim, dimana pada saat tersebut, korban menerima saja transferan uang yang diberikan oleh pelaku beberapa kali.

Namun adegan nyetrum lewat belakang alias anal, terbukti telah meninggalkan trauma bagi korban baik trauma fisik maupun psikologis. Dan adegan nyetrum lewat belakang hanya dilakukan sekali, yakni pada terakhir kalinya pelaku nyetrum korban pada 11 November 2022 silam.

Setelah lampiran medis dan psikologis terkait separah apa trauma yang diderita oleh korban sampai di meja hakim, vonis hukuman baru akan bisa diputuskan.

Sidang akan dilanjutkan setelah berkas yang diperlukan telah selesai dilakukan pemeriksaan dan sampai di meja hakim. []

Advertisement
Advertisement