April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Maksud Hati Mau Menikahi Mantan PMI, Seorang Pekerja Migran Filipina Malah Dideportasi

2 min read
JA (32) Pekerja Migran asal Filipina yang terbentur aturan keimigrasian Indonesia saat akan menikahi ST (foto Darullah Tribun News)

JA (32) Pekerja Migran asal Filipina yang terbentur aturan keimigrasian Indonesia saat akan menikahi ST (foto Darullah Tribun News)

SIDRAP – Kisah cinta lintas negara terutama yang terjadi di kalangan PMI sudah lazim terdengar. Banyak dari mereka yang berlanjut ke perkawinan dan berketurunan. Namun banyak pula yang harus kandas karena terhalang aturan keimigrasian.

Seperti yang dialami oleh ST (24), seorang mantan PMI asal Sidrap, Sulawesi Selatan. Hari ini, Senin 24 Februari sedianya akan menikah dengan JE (32) seorang mantan pekerja migran asal Filipina, namun harus kandas terbentur aturan keimigrasian Indonesia.

Pasalnya, status JE di Indonesia, di kampung halaman ST adalah ilegal.

Dilansir dari Tribun Timur, sejak Agustus 2019 lalu, JE telah datang ke kampung halaman ST di  Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap melalui jalur gelap.

Kasi Inteldakim Hendy Kurnia Darmawan  Imigrasi Kelas II Parepare JE masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi dari Tawau menuju Nunukan. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Sidrap.

Keberadaan JE pertama kali diketahui Imigrasi setelah mendapatkan laporan dari Dukcapil Sidrap.

Menukil IDN Times, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Parepare Noer Putra Bahagia membeberkan, JE diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidrap, Senin (03/02/2020) lalu. JE saat itu, hendak mengurus identitas bersama kekasihnya di kantor setempat.

Namun setelah dimintai sejumlah persyaratan awal untuk domisili, JE tidak dapat memperlihatkannya ke petugas Disdukcapil. “Dia tidak ada dokumen jadi dilaporkan ke imigrasi, kemudian kita cek. Kemudian baru dia mengakui. Kalau tidak punya dokumen,” jelas Putra.

Koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina dilakukan oleh Imigrasi Pare-Pare, namun pihak Konjen Filipina menyatakan tidak bisa membantu rencana pernikahan JE dengan ST.

“Mereka (Konjen Filipina) katakan tidak bisa bantu, makanya diserahkan semua ke kami sesuai dengan prosedur yang berlaku kita tindaklanjuti,” tegas Putra.

Berdasarkan rekam jejak kedatangannya, JE telah berada di Sidrap sudah tujuh bulan lamanya. Selama ini, JE tinggal di rumah Kepala Desa Botto karena belum terikat pernikahan dengan ST. Aparatur pemerintah desa setempat menerima, karena merasa bahwa JE memiliki dokumen resmi untuk izin tinggal.

“Apalagi muka-mukanya kan kita dengan orang sana tidak jauh berbeda toh. Makanya mungkin dikira dia juga orang di sana,” ujar Putra.

Meskipun JE memegang identitas berupa paspor yang dikeluarkan oleh Filipina, namun sampai dengan dirinya di tangkap, didalam paspornya tidak ada stempel kedatangan selama dia masuk ke Indonesia.

Imigrasi akhirnya memutuskan untuk mendeportasi JE namun tidak memberikan cekal. Putra menyebut, alasan tidak diberikan cekal karena aspek kemanusiaan. Imigrasi Pare-Pare mengapresiasi niat baik JE untuk menikahi ST.

Jika sewaktu-waktu JE datang lagi ke Pare-Pare setelah dideportasi dengan cara yang legal, dirinya tetap akan bisa melanjutkan niatnya untuk menikah dengan ST. []

Advertisement
Advertisement