Mantan PMI Yang Menjadi Caleg PDIP, Status Ijazahnya Membingungkan

KULONPROGO—Sidang ajudikasi sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Kamis (23/8/2018). Agenda pertama yang dimulai pukul 15.30 WIB berisi pembacaan tuntutan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas dicoretnya salah satu bacalegnya yakni mantan PMI bernama Fajar Nurohmah asal Galur dan petugas penghubung partai.
Namun pembacaan tuntutan dengan keterangan saksi dari petugas penghubung partai malah berbeda. Pernyataan saling bertolak belakang yakni dari Fajar yang mengatakan ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) saat dirinya bekerja di Malaysia, dan petugas partai menyatakan ijazah berada di salah satu sekolah menengah di Bantul.
Diberitakan Harian Jogja, Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto, mengakui adanya perbedaan pernyataan antara Fajar dan penghubung partai. Menurutnya, ketidakjujuran bacaleg menjadi bumerang bagi partai.
“Tetapi yang terpenting kami sudah memperjuangkan hak dan menyatakan apa adanya. Kebenaran ada di masing-masing pribadi,” kata Sudarto, Kamis.
Menurutnya, jajarannya telah menginstruksikan bacaleg bersangkutan untuk membuktikan pernyataannya dan diminta menunjukkan ijazahnya. Namun dengan melihat kenyataan ini, DPC PDIP siap menerima apapun keputusan Bawaslu.
Sudarto berharap petugas partai tersebut tetap bisa masuk dalam DCS, mengingat keberadaannya penting dalam persyaratan keterwakilan perempuan dalam dapil, yakni sebanyak 30%. “Kami menuntut agar KPU mengembalikan bacaleg tersebut ke DCS. Kami tunggu keputusan Bawaslu,”kata dia.
Anggota Komisioner KPU Kulonprogo, Budi Priyana, dalam persidangan mengatakan bacaleg tersebut tidak menyertakan ijazah yang sudah terlegalisasi dan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai Peraturan KPU No.20/2018. “KPU tidak bisa membatalkan keputusan karena akan mengubah status DCS,” kata Budi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, menyatakan semua keterangan sidang beserta alat bukti yang ada bakal menjadi pertimbangan untuk pengambilan keputusan pada 31 Agustus 2018. Bawaslu bakal menyelenggarakan ajudikasi DCS pada Jumat (24/8) dan Senin (27/8).
“Sejumlah tujuh bacaleg dari lima parpol yang disengketakan karena dicoretnya dari DCS saat perbaikan lalu,” kata panggih. []