April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

May Day di Hong Kong, Organisasi Pekerja Asing Serukan Upah Minimum PRT Asing HKD 5.894

1 min read

HONG KONG – Memperingati hari buruh Internasional tahun 2019, organisasi-organisasi pekerja migran di Hong kong yang tergabung dalam Asian migrant worker melakukan aksi long march pada Rabu (01/05/2019) kemarin.

Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan tuntutan dinaikkannya upah minimum pekerja rumah tangga asing dari HKD 4.520 menjadi HKD 5.894.

Menukil Asia Times, selain menuntut kenaikan upah minimum, organisasi pekerja migran juga mengingatkan kembali akan hak pekerja rumah tangga asing yang memiliki waktu istirahat 11 jam serta waktu makan.

Disamping itu, kejelasan kontrak kerja terkait dengan akomodasi yang dirasa menuai multi tafsir sehingga berpeluang merugikan PRT asing turut pula disuarakan.

Disamping itu, dalam pantauan ApakabarOnline.com di lapangan, dari kelompok organisasi pekerja migran asal Indonesia ada pula yang menyuarakan stop perampasan tanah di hari buruh internasional. []

Advertisement
Advertisement