December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mempertanyakan Penghapusan Layanan Bagasi Gratis

2 min read

Calon penumpang melakukan "check-in" mandiri di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (22/12/2018). PT Angkasa Pura I Surabaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara dengan menyediakan fasilitas "check-in" mandiri yang bertujuan mempermudah penumpang tanpa bagasi tercatat atau hanya membawa tas bawaan di dalam kabin. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye.

ApakabarOnline.com – Rencana beberapa maskapai murah (low cost carrier) menarik biaya untuk bagasi dipertanyakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Komisioner KPPU Guntur Saragih mempertanyakan tujuan para maskapai mengambil kebijakan tersebut. “Apa ini niatannya naikin harga, karena naikin harganya (maskapai) enggak berani. Tapi kalau niatannya inovasi, KPPU memberikan ruang terhadap yang ini,” ujar Guntur di Jakarta, Jumat (11/01/2019).

Guntur menilai seharusnya para maskapai mengenakan tarif yang berbeda bagi penumpang yang membawa bagasi dan yang tidak membawa bagasi. “Seyogyanya kalau (biaya) bagasi harus ada perbedaan dong antara yang bawa dan tidak bawa bagasi,” kata Guntur seperti dinukil dari Kompas.com.

Menurut Guntur, jika penumpang tak membawa bagasi, harusnya tarifnya lebih murah dibanding dengan penumpang yang tak membawa bagasi. “Prinsipnya low cost kan gitu,” kata dia.

Guntur menambahkan, jika para maskapai mengambil kebijakan itu dalam rangka inovasi KPPU tak mempermasalahkannya. Namun, jika tujuannya untuk menaikan harga secara terselubung, Guntur menyerahkannya kepada Kementerian Perhubungan.

YLKI menilai langkah para maskapai ini adalah kenaikan tarif secara terselubung. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi pihaknya meminta agar Kementerian Perhubungan mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar di maskapai penerbangan murah itu.

“Jika tidak diatur bisa semena-mena bagasi berbayar harus ditetapkan dalam standar harga yang jelas agar tidak melanggar tarif batas atas dan bawah,” kata dia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (10/01/2019).

Beberapa maskapai penerbangan murah merencanakan menarik biaya untuk bagasi. Lion Air dan Wings rencananya akan menarik biaya ini. Namun Kementerian Perhubungan meminta mereka menunda penarikan biaya itu hingga dua pekan.

“Saya beri policy, tapi grace period-nya dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 baru berlaku efektif,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (09/01/2019).

Selain kepada maskapai, Kementerian Perhubungan juga meminta otoritas bandara yang melayani penerbangan Lion Air Group turut mempersiapkan infrastruktur yang mendukung aturan baru ini.

Budi menegaskan, langkah sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di bandara akibat penumpang yang tidak tahu adanya peraturan bagasi berbayar. Belakangan, Citilink juga ingin menarik biaya serupa.

Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa menjelaskan, penarikan biaya bagasi ini sesuai merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.

“Ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja,” kata Amalia, Kamis (10/01/2019) dalam lansiran idntimes. Penerbangan internasional masih mendapatkan jatah bagasi gratis.

Dalam Pasal 22 peraturan itu disebutkan, bagasi di penerbangan pelayanan minimun (no frills) dapat dikenakan biaya. Sedangkan penerbangan medium service, bagasi gratis sampai 15 kg. Untuk kelas full service, bagasi sampai 20 kg tak dikenakan biaya. Tapi peraturan itu tak menyebut besaran tarif yang bisa dikenakan.[]

Advertisement
Advertisement