Mencuri, Jual Diri, Melanggar Ijin Tinggal, Dua PMI Dihadapkan ke Persidangan
HONG KONG – Seolah tiada habisnya, seolah tiada jera, dan seolah tidak ada manfaatnya, meskipun sudah tak terhitung lagi jumlahnya, pemberitaan terkait ulah PMI yang melakukan berbagai bentuk pelanggaran hukum di Hong Kong dengan harapan bisa menjadi pelajaran bagi PMI lainnya.
Hal tersebut terbukti dengan masih adanya pekerja migran Indonesia yang hari ini kembali dihadapkan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pencurian, menjual diri atau pelacuran serta menyalahi ijin tinggal.
PMI pertama yang dimaksud adalah Supriati. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KTCC910/2021 ini dituduh telah melakukan pencurian dan hari ini dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tuen Mun.
Sedangkan PMI kedua adalah Wiji. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC2505/2021 tersebut menghadapi tuduhan pelanggaran ijin tinggal serta keterlibatannya dalam aksi menjual diri atau prostitusi ilegal. Wiji akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Kowloon Barat.
Semoga kedua PMI tersebut mendapatkan kemudahan serta kelancaran dalam mengikuti proses hukum yang menimpa mereka. Dan semoga keduanya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka perbuat. []