December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri, Overstay, Jualan Narkoba, Tiga PMI Hari ini Dihadapkan ke Persidangan

1 min read

HONG KONG – Tiga orang pekerja mgran Indonesia di Hong kong hari ini dihadapkan ke persidangan, setelah sebelumnya  alat hukum di Hong kong menjeratnya dengan pasal-pasal pelangaran atas perbuatan yang mereka lakukan.

Ketiga PMI tersebut memiliki latar perkara yang berbeda serta diadili di tiga pengadilan yang berbeda.

PMI pertama adalah SA. OMI yang terdaftar dengan nomor perkara FLCC37/2024 tersebut harus berurusan dengan alat hukum di Hong Kong dengan jeratan pasal berlapis. SA dijerat dengan pasal pencurian, melanggar ijin tinggal serta overstay.  SA pagi ini menjalani persidangan di Pengadilan Fanling.

PMI kedua adalah AI. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC3170/2023 ini diketahui telah melakukan penganiayaan hingga menimbulkan luka pada orang lain.

Atas perbuatannya, AI hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Kota Kowloon.

Sedangkan PMI ketiga adalah TCN. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara WKCC3069/2018 ini sebelumnya ditangkap petugas lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba.

Atas perbuatannya, TCN hari ini menjalani persidangan di pengadilan Kowloon Barat.

Semoga ketiga PMI tersebut dapat mengikuti proses hukum yang mereka jalani dengan lancar dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement