April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menikah Beda Negara, Rona Nestapa Pasangan PMI yang Berakhir Deportasi

2 min read

JAKARTA – Perbedaan kewarnegaraan, ibu dua anak asal Kamboja harus rela deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Wanita berusia 29 tahun, bernama Chum Sreyphalla, telah bersuami dengan warga Indonesia asal Rantau Pereulak, Aceh Timur, Muhajir (32).

Chum Sreyphalla dan Muhajir sama beragama Islam, telah dikaruniai dua anak, berumur 2 dan 4 tahun. Pada Rabu (15/01/2020) menjadi hari perpisahan Chum Sreyphalla dengan du anak dan suaminya.

Chum Sreyphalla telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu – Bandara Soeta, Banten – Phom Penh Internasional Airport (PNH), Kamboja. Menurut Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Fachryan Amd Im SH MPA, karena pertimbangan kemanusian, Chum Sreyphalla tidak ditahan di Kantor Imigrasi.

“Chum Sreyphalla saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, tidak ditahan,” ujarnya. Disebutkan, setelah pemeriksaan, dia dikembalikan dengan status titipan sementara kepada keluarga suaminya di Aceh Timur.  Ditambahkan, selama proses pemeriksaan, Chum Sreyphalla dan keluarga suaminya sangat kooperarif, seperti keluarga suaminya memberikan jaminan tidak akan lari.

Menurut Muhajir dan Chum Sreyphalla, mereka bertemu saat sama-sama bekerja di Malaysia dan memutuskan menikah hingga memiliki dua anak.  Selanjutnya, melalui jalur laut tidak resmi, Chum Sreyphalla dan Muhajir pulang ke kampung halaman suaminya di Aceh Timur pada 2018 dan menetap, tetapi pada Oktober 2019 lalu, diketahui oleh Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Apabila Chum Sreyphalla ingin menemui anaknya di Indonesia, maka harus menggunakan paspor dan visa izin tinggal. Bahkan jika ingin menetap lama di Indonesia untuk ikut suaminya, ada aturan yang membolehkannya yakni melalui pengurusan KITAS atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Disebutkan, kartu ini diperuntukan untuk warga asing yang bekerja di Indonesia agar bisa tinggal di Indonesia dan harus diperpanjang satu tahun sekali.

Pada Rabu (15/01/2020), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa,  mendeportasi Chum Sreyphalla (29) ke negara asalnya. Dia diberangkatkan dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Kualanamu, Sumut, pada Selasa (14/01/2020) pukul 22.00 WIB.

Pada Rabu (15/01/2020) pukul 05.50 WIB dengan pesawat City Link, Chum Sreyphalla diterbangkan ke Phom Penh Internasional Airport (PNH), Kamboja. Sebelum dideportasi, Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan koordinasi dengan Duta besar Kamboja di Jakarta untuk penerbitan Dokumen Keimigrasian Chum Sreyphalla.[]

Sumber : Serambi

Advertisement
Advertisement