April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Praktik Panti Pijat Plus Digerebeg Polisi, Banyak Pelanggan yang Ditinggal Istrinya jadi PMI

2 min read

KEDIRI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kediri Kota melakukan penggerebekan di sebuah panti pijat di Kota Kediri, Jumat 17 Januari 2020. Dari hasil penggerebekan tersebut Polres Kediri Kota mengamankan seorang perempuan berinisial EPW 39 tahun sebagai pemilik panti pijat.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayanan mengatakan penggerebekan dilakukan oleh pihaknya dikarenakan adanya laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran panti pijat plus. Selain mengamankan seorang perempuan berisinial EPW, polisi juga pengamankan dua perempuan yang menjadi terapis di tempat tersebut.

“Pada saat penggerebakan di dalam, ditemukan satu terapis dan satu pelanggan yang sedang melakukan kegiatan perbuatan cabul. Ada tiga paket yang ditawarkan kepada penguna jasa, ditempat itu,” ujar Miko saat jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat 17 Januari 2020.

Miko menjelaskan setiap pengguna jasa yang datang selalu disodorkan beberapa paket pijat yang ditawarkan dengan harga Rp 150.000 – Rp 250.000.

Pada saat penggerebakan di dalam, ditemukan satu terapis dan satu pelanggan yang sedang melakukan kegiatan cabul.

Setelah ditentukan paket harga yang ditawarkan, pekerja terapis kemudian mempersilakan pelangganya untuk masuk ke dalam kamar. Saat sedang berada didalam terjadilah perbuatan cabul itu.

Meski mengamankan EPW, polisi tidak melakukan penahanan terhadap EPW karena didasari pertimbangan alasan kesehatan. Belakangan diketahui jika EPW saat ini dalam kondisi mengandung .

“Namun demikian yang bersangkutan tetap kita suruh untuk wajib lapor di Polres Kediri Kota, karena yang bersangkutan saat ini sedang hamil. Jadi kita harus menghormati, kita harus juga menjaga kondisi janin dari tersangka selaku pemilik panti pijat,” ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut diperoleh informasi, pelanggan panti pijat banyak yang berasal dari luar kota. Mereka mengetahui informasi praktik panti pijat dari jejaring pertemanan terutama dunia maya.

EPW menyebut, berbagai latar belakang pelanggan datang ke tempat usahanya. Mayoritas mereka sebenarnya merupakan pria yang telah beristri. Bahkan banyak dari mereka yang ditinggal istrinya kerja ke luar negeri menjadi PMI.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. []

Advertisement
Advertisement