April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menipu Uang, Jualan, Overstay, Beli Majikan, Empat PMI dan Seorang Majikan Palsu Hari Ini Disidangkan

1 min read

HONG KONG – Beragam bentuk pelanggaran dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Beragam pemberitaan berkaitan dengan pelanggaran tersebut sering pula menghiasi layar pemberitaan media. Namun ternyata tidak dijadikan pelajaran agar bisa terhindar dari pelanggaran bagi sebagian orang.

Setiap pelanggaran, sudah barang tentu ada konsekwensi hukum yang harus dijalani.

Seperti yang dilakoni 4 PMI hari ini, dengan berbagai bentuk pelanggaran mereka dihadapkan ke persidangan.

PMI pertama adalah P A. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus ESCC2057/2021 ini dituduh telah melakukan penipuan untuk menghasilkan keuntungan berupa uang.

PA hari ini disidangkan di pengadilan Distrik Timur.

PMI kedua adalam M. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC152/2018 tersebut ketahuan telah menyalahi ijin tinggalnya di Hong Kong sebagai domestic helper, kemudian tertangkap tangan petugas saat razia melakukan praktik jual beli ilegal.

M hari ini disidangkan di pengadilan Shatin.

PMI ketiga adalah LM. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC863/2021 tersebut diketahui telah membeli majikan palsu demi bisa melakukan pekerjaan lain.

M disidangkan bersamaan dengan majikannya yang berinisial C W C. Keduanya hari ini disidangkan di pengadilan Shatin.

Dan PMI keempat yang hari ini menjalani persidangan adalan LS. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC1475/2020 diketahui telah overstay sejak lama dan menyalahgunakan ijin tinggalnya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang alias bekerja diluar visa yang dia kantongi.

LS hari ini disidangkan di pengadilan Tuen Mun.

Semoga keempat PMI tersebut mendapat kemudahan dan kelancaran selama menjalani proses persidangan serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

 

 

Advertisement
Advertisement