April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 29 Maret Jam 00:00, Otoritas Hong Kong Melarang PRT Asing Berkumpul Lebih dari Empat Orang

1 min read
Foreign Domestic Helper in Hong Kong (Foto SCMP)

Foreign Domestic Helper in Hong Kong (Foto SCMP)

HONG KONG – Hong Kong sebagai salah satu negara yang terdampak wabah virus corona kali ini kembali mengeluarkan peraturan-peraturan terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan wabah virus corona.

Berbagai aturan telah dikeluarkan dan diberlakukan oleh otoritas Hong Kong mulai dari kewajiban mengenakan alat pelindung diri, kewajiban melakukan karantinya hingga sangsi-sangsinya.

Hari ini, Otoritas Hong Kong melalui Labour Departemen kembali mengeluarkan pernyataan yang ditujukan kepada pekerja rumah tangga asing dan majikannya.

Inti dari pelarangan tersebut adalah melarang pekerja rumah tangga asing berkumpul di hari libur dengan jumlah lebih dari empat orang.

Poin kedua, Labour Departemen menghimbau kepada majikan agar mengedukasi dan memberi pemahaman kepada PRT Asing yang bekerja pada mereka terkait bagaimana hidup di bawah wabah corona.

Terkait dengan hari libur kerja, otoritas Hong Kong mengingatkan, setiap pekerja rumah tangga asing tetap memiliki hak libur.

Jika karena wabah corona, kemudian, majikan melarang PRT asing menikmati liburannya, otoritas Hong Kong mengingatkan, hal tersebut merupakan pelanggaran yang memiliki konsekwensi hukum. []

Advertisement
Advertisement