December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 30 Juni, Memasuki Wilayah Hong Kong Masa Karantinanya Dipersingkat Menjadi Tujuh Hari

2 min read
Chief Executive Hong Kong, Carrie Lam (Foto HK01)

Chief Executive Hong Kong, Carrie Lam (Foto HK01)

HONG KONG – Mengimbangi perkembangan situasi pandemi di dalam wilayah Hong Kong dan di beberapa wilayah negara lain, otoritas Hong Kong akhirnya mengambil keputusan untuk mulai melakukan pelonggaran aturan pengetatan sosial terkait dengan situasi pandemi yang telah diberlakukan selama ini.

Dalam siaran pers yang disampaikan kemarin (21/06/2021), Chief Executive Hong Kong, Carrie Lam mengumumkan akan mempersingkat waktu karantina wajib saat memasuki Hong Kong dari 21 hari menjadi 7 hari saja.

Ada beberapa point penting yang disampaikan berkaitan dengan hal tersebut, yaitu :

Pertama,  masa karantina 21 hari dikurangi menjadi 7 hari dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dua dosis, mengantongi surat keterangan negatif corona berdasarkan SWAB PCR dari negara asal, serta lolos tes SWAB yang dilakukan di bandara Hong Kong.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2021 namun saat ini hanya diberlakukan untuk penduduk Hong Kong terlebih dahulu saja. Sedangkan untuk pendatang non warga Hong Kong akan diatur dalam pemberitahuan lebih lanjut.

Kedua, ada klasifikasi atau pengelompokan negara-negara berdasarkan tingkat kerawanan resiko menularkan virus corona menjadi kelompok A1 yakni sangat beresiko tinggi, dimana negara kelompok ini tidak boleh memasuki Hong Kong.

Kelompok kedua adalah A2 yakni kelompok negara dengan resiko tinggi. Untuk yang datang dari negara tersebut masa karantinanya tetap 21 hari.

Kelompok ketiga adalah B, yakni kelompok negara yang memiliki resiko sedang. Bagi yang datang dari negara kelompok B dan telah memenuhi tiga persyaratan (vaksinasi, SWAB di negara asal dan di Hong Kong), masa karantinanya akan dikurangi menjadi 14 hari.

Sedangkan kelompok terakhir adalah kelompok C, yakni kelompok negara dengan resiko sedang. Untuk yang datang dari kelompok negara ini, jika telah memenuhi tiga persyaratan diatas, maka masa karantinanya akan dikurangi menjadi 7 hari saja.

Detail pengelompokan negara berdasarkan tingkat resiko penularan virus corona bisa dilihat di laman https://www.coronavirus.gov.hk/eng/inbound-travel.html.

Ketiga, relaksasi atau pelonggaran sosial juga dilakukan di dalam wilayah Hong Kong yang meliputi :

  • Rumah makan diijinkan mengadakan perjamuan makan dengan kapasitas maksimal 180 orang
  • Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi, diperbolehkan berada di dalam ruangan karaoke, bar, dan gym maksimal 8 orang. Namun bagi yang belum divaksin, maksimal tetap 4 orang.
  • jika datang ke sebuag gym dan seluruh staf gym tersebut telah divaksin, diperbolehkan melepas masker. Namun jika belum, tetap wajib mengenakan masker.
  • Pertemuan di tempat peribadatan boleh dilakukan dengan kapasitas penuh jika minimal 2/3 dari orang yang hadir telah divaksin.
  • Untuk bioskop dan kolam renang, aturan lama masih berlaku.

 

Berdasarkan rilis pemerintah Hong Kong, sampai dengan 21 Juni 2021, jumlah orang ddi Hong Kong yang telah divaksin telah mencapai 3.266.500 orang dari 6,5 juta jumlah penduduk Hong Kong atau telah mencapai 50%. []

Advertisement
Advertisement