April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Naik 1,09 Persen, Berikut Besaran UMP di Setiap Provinsi Se-Indonesia

2 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) akhirnya telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya naik 1,09 persen.

Usai pengumuman itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP tahun depan.

Kenaikan UMP 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Kebijakan ini lantas membuat kaum buruh naik pitam. Sebagai contoh, buruh di Sumatera Utara (Sumut) mendesak Gubernur Edy Rahmayadi untuk menaikkan UMP yang semula hanya 0,93 persen menjadi 7 persen.

Buruh di DKI Jakarta juga mendemo Gubernur Anies Baswedan yang hanya menaikkan UMP dari Rp4,41 juta menjadi Rp4,45 juta atau hanya naik Rp37 ribu.

Lantas, berapa saja besaran UMP di seluruh Indonesia?

Berikut daftar UMP 2022 di 34 provinsi:

 

Sumatera

  1. Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031
  2. Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
  3. Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
  4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
  5. Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
  6. Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
  7. Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
  8. Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
  9. Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
  10. Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57

 

Jawa-Bali

  1. Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
  2. DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548
  3. Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
  4. Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
  5. DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
  6. Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
  7. Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000

 

Nusa Tenggara

  1. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
  2. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000

 

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
  2. Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
  3. Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
  4. Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
  5. Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804

 

Sulawesi

  1. Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
  2. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
  3. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
  4. Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
  5. Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
  6. Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826

 

Maluku

  1. Maluku menjadi Rp2.618.312 dari Rp2.604.960
  2. Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530

 

Papua

  1. Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
  2. Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600 []
Advertisement
Advertisement