Namanya Karsinah, Begini Update Kasus Kematian Lansia 93 Tahun di Kai Tak
2 min read
HONG KONG – Insiden meninggalnya seorang lansia berusia 93 tahun akibat kekerasan yang dilakukan oleh PRT asing asal Indonesia berusia 52 tahun kian menjadi sorotan tajam, khususnya di wilayah Hong Kong.
Tak hanya kalangan majikan dan PMI, legislatif Hong Kong pun turut bersuara menyampaikan gagasan dan sikapnya.
Proses hukum yang telah diselesaikan di Kepolisian, membawa pelaku ke persidangan perdana di Pengadilan Kwun Tong kemarin (14/10/2026) dan dari pengadilan kemudian terkuak, identitas pelaku yang teregister dengan nomor perkara KTCC2053/2026 tersebut bernama Karsinah.
Pengadilan menutup sidang untuk Karsinah dengan akan kembali melanjutkan sidangnya pada awal tahun depan.
Banyak warganet asal Ponorogo meyakini, Karsinah merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Namun hingga saat berita ini diturunkan, belum diperoleh validasi atas informasi tersebut.
Kasus yang menimpa Karsinah di Hong Kong dikategorikan sebagai pembunuhan, dan diancam dengan pasal pembunuhan dimana sangsi hukuman maksimal bisa seumur hidup.
Pemerintah Indonesia, baik perwakilan Ri di Hong Kong maupun Kementrian luar negeri belum mengeluarkan pernyataan atas kasus ini.
Di Hong Kong, beberapa pihak mengusulkan perubahan aturan yang berkaitan dengan pengasuhan orang tua oleh PRT asing mengingat untuk mengemban job mengasuh lansia tidaklah semudah menjalani begitu saja, melainkan harus didukung dengan pengetahuan serta motivasi yang mendukung.
Dalam hal tersebut, diwacanakan akan ada masa percobaan untuk PRT asing yang mengasuh lansia, dimana jika alam kurun waktu tertentu terbukti tidak mampu dan serta membahayakan, majikan bisa menghentikan sewaktu waktu untuk mencari penggantinya.
Beredar pula di berbagai tayangan media, peristiwa yang menimpa Karsinah dan majikannya telah membuat trauma banyak warga Hong Kong terutama keluarga yang memiliki lansia. []
