April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Nyetrum” Anak PMI asal Lamongan yang Masih Ingusan Hingga Akibatkan Depresi, Mantan PMI Asal Nganjuk Berstatus Duda Harus Berurusan Dengan Polisi

2 min read
Foto Istimewa

Foto Istimewa

NGANJUK – Entah apa yang terlintas di benak MRH (28) seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bendungrejo Nganjuk ini. Berstatus duda dengan dua orang mantan istri, MRH berihtiyar ingin kembali memiliki pasangan hidup kembali.

Namun, kandidat dan cara yang dilakukan MRH justru mengantarkan MRH ke balik jeruji besi.

Pasalnya, kandidat yang akan dia jadikan pasangan hidupnya masih berusia 14 tahun duduk di bangku Mts di Turi Lamongan.

Sebut saja namanya Bunga. Bunga dan MRH saling kenal melalui sosial media. Bunga di rumah tinggal hanya dengan ayahnya sebab ibunya merantau ke negeri Beton menjadi pekerja migran.

Perkenalan yang berlanjut dengan kopi darat tersebut membuat MRH melakukan hal yang belum boleh dilakukan terhadap Bunga.

Pertemuan pertama, kedua dan ketiga, MRH  melakukan penjajakan. Saat itu MRH meyakinkan korban, dirinya serius untuk membina rumah tangga.

Berdasarkan penuturan kronologis dari Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, MRH mulai berani melakukan perbuatan nakalnya kepada korban pada pertemuan keempat dan kelima. Semula korban diajak ke rumah tersangka dengan alasan hendak diperkenalkan dengan orang tuanya di Nganjuk.

“Pelaku berhasil melancarkan persetubuhan di rumah saudaranya di Nganjuk. Dan selama kurang lebih tiga hari, pelaku melakukan hubungan intim dua kali kepada korban,” ucap AKP Djoko.

Setelah menerima laporan dari keluarga Bunga, petugas telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan meminta hasil visum et repertum korban.

Keluarga melaporkan peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan keluarga melihat kondisi psikis Bunga. Bunga diketahui mengalami gangguan psikis.

“Pelaku ditangkap saat bersembuyi di rumah saudaranya di Desa Bajulan, Kecamatan Locoret, Kabupaten Nganjuk,” kata AKP Djoko. Minggu (30/08/2020).

Atas perbuatannya pelaki dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement