April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Otoritas Hong Kong Memperpanjang Pembatasan Maksimal Berkumpul Empat Orang dan Persyaratan Masuk Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Setelag gejolak gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Hong kong yang berlangsung sejak Juni 2020 kemarin saat ini mulai mereda, beberapa pelonggaran pengetatan sosial terkait dengan protokol kesehatan, mulai dilonggarkan.

Sebelumnya, warga dibatasi berkumpul maksimal hanya dua orang saja, serta diberlakukan pelarangan makan di rumah makan. Beberapa waktu berselang, seiring dengan membaiknya keadaan, pembatasan tersebut dilonggarkan menjadi maksimal empat orang, warga diperbolehkan berkumpul dengan jarak aman. Disamping itu, aturan pelarangan makan di rumah makan atau makan di tempat makanan yang dibeli di rumah makan juga dilonggarkan dengan syarat dan batasan waktu tertentu.

Hari ini, otoritas Hong kong kembali mengumumkan update aturan terkait pembatasan sosial tersebut.

Aturan pembatasan berkumpul maksimal 4 orang sedianya akan berakhir hari ini. Namun mempertimbangkan perkembangan dan antisipasi lonjakan kasus baru, otoritas Hong kong kembali mengumumkan, memperpanjang aturan berkumpul maksimal 4 orang sampai satu pekan kedepan atau sampai yanggal 1 Oktober 2020.

Disamping itu, aturan pembatasan makan di restoran, diperpanjang hingga pukul 23:59 dengan jumlah maksimal 4 kursi per meja.

Chief Executive Hong kong, Carrie Lam dalam keterangan persnya menyatakan, pertambahan kasus harian positif COVID-19 di Hong Kong dalam beberapa waktu belakangan didominasi dari kasus impor.

“Sepanjang 15 hingga 21 September 2020, dari 67 kasus baru yang dilaporkan, 2/3 diantaranya merupakan kasus impor” terang Lam.

Jika tidak ditangani dengan serius, kasus impor jika masuk ke wilayah Hong Kong akan menular dan melahirkan klaster penularan lokal.

Disamping itu, Hong Kong saat ini juga sedang serius memperhatikan kasus-kasus penularan yang tidak diketahui sumbernya. Pasalnya, diketahuinya sumber penularan, memiliki nilai penting dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan.

Lam menambahkan, otoritas Hong Kong akan meningkatkan langkah pengetatan dengan lebih ketat lagi agar kasus impor bisa dicegah atau diminimalkan.

Kewajiban menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil SWAB tes dalam durasi maksimum 72 jam sebelum mendarat di Hong Kong masih tetap diberlakukan bagi yang datang dari negara negara tertentu yang menurut otoritas Hong Kong merupakan negara dengan resiko penularan tinggi. []

Advertisement
Advertisement