October 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Permintaan Cuti Ditolak, Seorang PRT Asing Aniaya Anjing Majikan

1 min read

HONG KONG – Seorang majikan berusia 50 tahun wadul ke Kepolisian setelah mendapati anjingnya mengalami luka bakar di punggungnya pada Minggu (06/10/2024) kemarin.

Majikan membuat laporan usai anjing yang telah 14 tahun dipeliharanya mendapat hasil visum dari rumah sakit hewan peliharaan di Ching Wah Street North Point Hong Kong.

Keterangan medis yang didapat, anjing berusia 15 tahun tersebut mengalami luka bakar di bagian punggung serta luka melepuh disiram air panas.

Dokter hewan menduga bahwa anjing tersebut mungkin telah disiram dengan air mendidih atau zat korosif.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polisi langsung menangkap PRT asing yang bekerja di Chaiwan kemarin siang.

Dari hasil interograsi yang dilakukan didapat keterangan, PRT asing tersebut mengakui bahwa dirinya memang menganiaya anjing kesayangan majikan. Pasalnya, PRT asing tersebut tidak boleh cuti, bahkan saat libur hari Minggupun, anjingnya tetap disuruh membawa kemana dia pergi.

Karena sakit hati tidak boleh pulang kampung padahal sudah kelewat kangen dengan suami dan keluarga, akhirnya PRT asing berusia 35 tahun yang tidak diungkap jatidirinya tersebut melampiaskan kekecewaannya dengan menganiaya anjing majikan.

Disisi lain, kontrak kerja yang ditandatangani menyebutkan, PRT asing tersebut jobnya adalah melayani majikannya, mengurus rumah dan memasak, bukan mengurus anjing hingga membuatnya tidak punya hari bebas anjing.

Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian, PRT asing tersebut kini menjalani penahanan. []

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply