PP Nomor 7/2021 Diterbitkan, Kini di Indonesia Berwirausaha Semakin Mendapat Kemudahan
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM memastikan para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) akan dimudahkan dalam menjalankan kegiatan usaha, dengan dukungan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menegaskan ada sejumlah aspek penting yang terkandung dalam PP itu. Pada aspek pengembangan koperasi, pendirian lembaga itu hanya butuh sembilan orang.
“Namun demikian, bukan berarti kita ingin mendorong terbentuk koperasi sebanyak-banyaknya,” ungkap Zabadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/04/2021).
Zabadi menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan terkait merger koperasi. Pasalnya, penggabungan koperasi akan memperkuat koperasi, lantaran semakin efisien serta memiliki kapasitas besar.
Melalui merger tersebut, Zabadi mengatakan nantinya milenial startup pun bisa memulai bisnis dengan konsolidasi usaha yang juga tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 itu. Bahkan, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual.
“PP ini menjadi kebijakan perlindungan bagi KUMKM secara jelas. Pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan koperasi. Misalnya di pelabuhan, tenaga bongkar muat harus dari koperasi,” jelas Zabadi.
Sebagai informasi, PP Nomor 7 Tahun 2021 sendiri telah terbit pada 2 Februari kemarin sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini sendiri disahkan Presiden Joko Widodo dengan tujuan membuka lapangan pekerjaan secara merata bagi rakyat Indonesia.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, tujuan terbitnya PP itu salah satunya adalah menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar pada berbagai sektor usaha.
Dengan demikian, Arif berharap kehadiran PP Nomor 7/2021 tersebut bisa memberi dukungan bagi para pelaku KUMKM dalam rangka menjalankan operasional usaha serta menopang perekonomian nasional.
Program-program yang akan digencarkan sebagai implementasi PP itu, jelas Arif, meliputi kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.
“Kami juga menargetkan terkait alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum,” kata Arif.
Hal itu, lanjutnya, menjadi upaya dan langkah strategis pemerintah dalam rangka mendorong pengembangan koperasi menjadi lebih modern. Juga, menjadi dasar UMKM naik kelas. “Mewujudkan KUMKM yang maju, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap perekonomian,” imbuhnya.
Terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, Sekretaris Utama LKPP Setya Budi Arijanta memaparkan program Bela Pengadaan bagi KUMKM sudah sejalan dengan Perpres Nomor 12/2021, yang tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham.
“Semula, paket untuk UMKM Rp2,5 miliar naik menjadi Rp15 miliar. Untuk tahun ini, potensi pengadaan barang mencapai Rp600 triliun yang minimal 40% bagi koperasi dan UMKM. Yang tidak menaati, akan mendapat sanksi,” tandas Setya. []