December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PPLN dan WNA yang Masuk Indonesia Lewat Bali, Kini Tanpa Karantina

2 min read

JAKARTA – Berbagai upaya untuk melakukan normalisasi ditengah pandemi covid-19 terus dilakukan Indonesia dengan berbagai cara di berbagai lini. Salah satunya adalah dengan pelonggaran pengetatan sosial yang selama ini telah diberlakukan untuk pelaku perjalanan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini mulai berlaku Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Senin (06/03/2022).

Perlu digarisbawahi, lanjut Achmad, VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VOA Khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali. “Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19”, Lanjutnya.  Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Sementara itu, izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali.

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Achmad.

Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

  • Australia
  • Amerika Serikat
  • Belanda
  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Inggris
  • Italia
  • Jepang
  • Jerman
  • Kamboja
  • Kanada
  • Korea Selatan
  • Laos
  • Malaysia
  • Myanmar
  • Perancis
  • Qatar
  • Selandia Baru
  • Singapura
  • Thailand
  • Turki Uni Emirat Arab
  • []
Advertisement
Advertisement