April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ribuan Permohonan Visa untuk PRT Asing yang Ganti Majikan Ditolak Imigrasi Hong Kong

1 min read
PRT Asing di Hong Kong (Foto SCMP)

PRT Asing di Hong Kong (Foto SCMP)

HONG KONG – Ditengah situasi pandemi, yang berimbas pada sulitnya mendatangkan PRT asing baru dari negara pengirim membuat hampir dua tahun belakangan, otoritas Hong Kong mengeluarkan berbagai kebijakan. Selain perpanjangan kontrak antara PRT dengan majikan lama dipermudah dengan toleransi beberapa bulan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya, permohonan visa kerja untuk PRT asingpun dapat dilakukan dengan online.

Namun demikian, otoritas Hong Kong juga melakukan beberapa langkah pengetatan terkait dengan permohonan visa PRT asing. Salah satunya tidak bisa dengan mudah menyetujui PRT asing yang berganti majikan tanpa alasan yang dibenarkan oleh aturan.

Menyeriusi hal tersebut, imbasnya, ribuan PRT asing yang terlanjur memutus kontrak dengan majikan lama kemudian mengajukan visa untuk majikan baru, ditolak karena alasan pemutusannya dengan majikan lama tidak bisa diterima oleh Imigrasi.

Dalam keterangan pers yang sampai ke ApakabarOnline.com siang hari ini (18/11/2021), Imigrasi Hong Kong menyatakan telah menolak 1.784 PRT asing pemohon visa karena berganti majikan.

Jumlah tersebut dihitung dalam 10 bulan pertama sepanjang 2021 dimana jumlah tersebut lebih besar lima kali lipat dibanding sepanjang tahun 2020.

Tse Shing-ngai dari Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan, sebaiknya antara majikan dengan PRT asing memberikan alasan serta perincian sedetail mungkin berkaitan dengan pemutusan kontrak kerja bahkan berganti majikan bagi PRT asing.

Tak dipungkiri, sepanjang 10 bulan di tahun 2021 ini, jumlah PRT asing di Hong Kong telah menurun hingga 30% dibanding akhir tahun 2020 kemarin. []

UPDATE

Selain Alasan Berikut Ini, PRT Asing di Hong Kong Ditolak Permohonan Visanya Jika Pindah Majikan

 

Advertisement
Advertisement