April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sudah Lima Negara yang Membuka Pintu Bebas Karantina untuk Pelaku Perjalanan Asal Indonesia

3 min read

JAKARTA – Setelah terkungkung di dalam rumah 2 tahun terakhir ini akibat pandemi Covid-19, banyak orang merasa bosan dan mendambakan petualangan. Berkat penyebaran vaksinasi, sejumlah negara mulai membuka perbatasannya.

Kabar baiknya lagi, beberapa negara memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi para pelancong luar negeri yang sudah divaksin. Tentu keputusan ini menjadi angin segar untuk menyambut liburan akhir tahun.

Dihimpun dari berbagai sumber, ini 5 negara yang membuka pintu bebas karantina untuk para pelancong Indonesia yang sudah divaksin lengkap.

 

  1. Singapura

Negara tetangga ini telah meluncurkan Jalur Perjalanan Vaksinasi (VTL) dengan Indonesia yang akan berlaku mulai 29 November. Dengan program ini, pelancong yang datang dari Indonesia dapat langsung masuk negara tersebut tanpa perlu karantina.

Namun, yang bersangkutan harus sudah divaksinasi lengkap. Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksinasi juga bisa bebas karantina asalkan pendampingnya sudah divaksinasi lengkap.

Pelancong harus menyiapkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan, asuransi Covid-19, dan jangan lupa untuk mengajukan permohonan surat perjalanan dengan VTL melalui laman resmi imigrasi Singapura.

 

  1. Turki

Pesona Turki bak negeri dongeng tentu sangat menggoda untuk dikunjungi. Kabar baiknya, pelancong dari Indonesia bisa berkunjung ke sana tanpa perlu karantina 14 hari. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap, sudah sembuh dari Covid-19, dan punya hasil tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, anak-anak di atas usia 6 tahun harus melengkapi ‘Formulir Masuk Pelancong’ setidaknya 4 hari sebelum kedatangan mereka di Turki.

 

  1. Australia

Negeri Kanguru juga jadi salah satu favorit WNI. Meski belum semua negara bagian membuka perbatasan internasionalnya, pelancong dari Indonesia bisa masuk ke benua tersebut melalui Sydney. Pasalnya, sejak 1 November, Sydney mengizinkan masuknya pelancong yang sudah divaksinasi lengkap dari luar negeri tanpa perlu karantina.

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang mesti dipatuhi. Selain sudah divaksin lengkap, pelancong harus menyiapkan hasil tes PCR negatif Covid-19. Para pelancong juga harus melengkapi Deklarasi Perjalanan Australia setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan.

 

  1. Inggris

Indonesia juga sudah dicoret dari daftar merah perjalanan Covid-19 Inggris. Artinya, kedatangan dari Indonesia bisa langsung masuk Inggris tanpa perlu karantina di hotel yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 11 Oktober.

Kabar baiknya lagi, Indonesia masuk dalam 37 negara baru yang sertifikat vaksinnya akan diakui oleh Inggris. Artinya, mereka yang memiliki visa yang valid akan dapat memasuki Inggris dan akan terlihat status vaksinasinya. Agar status vaksinasi lengkapnya diakui, pelancong harus sudah menyelesaikan vaksinnya setidaknya 14 hari sebelum tiba di Inggris.

Status vaksinasi yang diakui di negara tersebut meliputi vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson. Sayangnya, pelancong yang menggunakan vaksin selain yang disebutkan tadi harus mengikuti peraturan nonvaksinasi.

 

  1. Maladewa

Menyuguhkan keindahan pantai, terumbu karang, dan alam bawah lautnya, Maladewa sangat cocok dijadikan destinasi liburan.

Pelancong yang sudah divaksinasi lengkap 14 hari sebelum kedatangan boleh memasuki penginapan di pulau lokal mana pun. Jangan lupa menyiapkan hasil tes PCR negatif Covid-19 setidaknya 96 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes PCR negatif juga diperlukan dalam 72 jam setelah check-out penginapan.

Perlu diingat, kebijakan bebas karantina ini belum berlaku di Indonesia. Artinya, ketika tiba kembali di Tanah Air, WNI perlu menjalani karantina 3×24 jam bagi yang sudah divaksin lengkap sebelum melanjutkan perjalanannya. Terlebih lagi, pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 dengan protokol kesehatan lebih ketat. []

Advertisement
Advertisement