April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Selain Alasan Berikut Ini, PRT Asing di Hong Kong Ditolak Permohonan Visanya Jika Pindah Majikan

2 min read

HONG KONG – Upaya otoritas Hong Kong memperketat proses mendatangkan dan menyetujui visa kerja PRT asing selama situasi pandemi.

Menyambung pemberitaan sebelumnya, ribuan visa yang diajukan PRT asing yang pindah majikan ditolak oleh imigrasi. Hal tersebut dilakukan demi melindungi berbagai pihak terutama PRT asing dan majikan agar sama-sama menjaga situasi kerja mengingat untuk mendatangkan PRT asing baru dari negara asal saat ini sangatlah terbatas sekali kuotanya.

Jika dirangkum menjadi pointing, saat PRT asing memutus kontrak kerja dengan majikan, kemudian mengajukan visa untuk berganti majikan baru, maka imigrasi Hong Kong akan menolak permohonan visa baru kecuali alasan berikut ini :

 

  1. Majikan sudah tidak mampu lagi menggaji.
  2. Majikan pergi atau pindah ke luar Hong Kong.
  3. Majikan tidak memerlukan jasa PRT asing lagi dengan disertai pernyataan atau rekomendasi dari majikan lama agar PRT asing yang mengajukan visa baru bisa disetujui imigrasi.
  4. Majikan meninggal dunia.

 

Kebijakan otoritas Hong Kong dalam hal permohonan visa kerja untuk PRT asing yang pindah majikan menuai kontroversi di kalangan PRT asing begitu kebijakan tersebut diumumkan.

Banyak PRT asing yang mengeluhkan sikap majikan hingga membuatnya tidak betah, kemudian ingin berganti majikan. Namun karena ada aturan tersebut, PRT asing yang mengalami nasib demikian hanya bisa pasrah sembari menikmati sikap majikan yang tidak ramah.

Sebelumnya diberitakan, Imigrasi Hong Kong menyatakan telah menolak 1.784 PRT asing pemohon visa karena berganti majikan.

Jumlah tersebut dihitung dalam 10 bulan pertama sepanjang 2021 dimana jumlah tersebut lebih besar lima kali lipat dibanding sepanjang tahun 2020.

Tse Shing-ngai dari Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan, sebaiknya antara majikan dengan PRT asing memberikan alasan serta perincian sedetail mungkin berkaitan dengan pemutusan kontrak kerja bahkan berganti majikan bagi PRT asing.

Tak dipungkiri, sepanjang 10 bulan di tahun 2021 ini, jumlah PRT asing di Hong Kong telah menurun hingga 30% dibanding akhir tahun 2020 kemarin. []

Advertisement
Advertisement