April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sembilan Catatan Penting, Pemberlakuan Zero Cost dari DPP ASPATAKI

3 min read

JAKARTA – Zero cost atau penempatan bebas biaya yang telah dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sejak pertengahan tahun kemarin dan sedianya akan mulai diberlakukan pada pertengahan Januari 2021 ini masih menuai kontroversi.

Pro Kontra terhadap kebijakan tersebut menjadi diskusi hangat di banyak forum, baik kalangan p[ekerja migran, kalangan perusahaan pengerah jasa pekerja migran, kalangan NGO maupun pengamat dan akademisi.

Berbagai catatan penting terkait dengan konsekwensi, kesiapan, hingga penerimaan negara tujuan menjadi poin penting yang selama ini terus bergulir.

Salah satu yang menyampaikan poin penting berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan zero cost tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat ASPATAKI.

Mengutip unggahan akun facebook Maxixe Mantofa, berikut petikan pemikiran DPP ASPATAKI yang menyertakan 9 catatan penting berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan zero cost :

Mengingat akan penempatan TKI yang dimulai dari sekitar 34 (tiga puluh empat) tahun yang silam dengan contoh penempatan ke Singapura dan Hong-Kong, hingga sekarang berkembang ke beberapa negara penempatan dan berubah nama dari TKI menjadi PMI.

Awal terjadinya penempatan karena orang per-orangan membawa WNI yang akan bekerja di rumah-rumah WNI yang ada di luar negeri.  Para “TKI” tersebut biasanya adalah pembantu sendiri yang ada di Indonesia atau saudara/teman dari pembantu mereka yang bekerja di rumah mereka.  Kasus awal seperti ini dibiayai 100% oleh majikan/pengguna jasa yang hanya mengaturkan pasporvisa kerja dan uang tiket saja, tanpa ada biaya pelatihan, biaya uji kompetensi, biaya penampungan, biaya konsumsi, biaya transportasi lokal, biaya BAP paspor sebelumnya hilang, biaya asuransi pra/penempatan dan purna, dll.

Seiring dengan berjalannya waktu dengan merembetnya pemakaian tenaga kerja Indonesia oleh orang-orang lokal WNA Singapura dan Hong-Kong yang di motori oleh para WNI yang berdomisili di sana, terjadilah bisnis jasa penempatan tenaga kerja yang berbentuk sebagai Employment Agency.  Maka dari itu, mohon di cek bahwa 100% generasi awal Employment Agencies di kedua negara penempatan itu adalah milik peranakan WNI yang sudah lama berdomisili di negara penempatan.

Pemerintah negara penempatanpun kemudian dengan sigap membentuk hukum dan petaturan dari tata cara dibentuknya Employment Agencies, tata cara pengambilan tenaga kerja asing untuk rumah tangga, tata cara dan isi dari kontrak kerja serta porsi hak dan tanggung jawab masing-masing stakeholder, tata cara biaya yang boleh dan tidak boleh ditanggung oleh masing-masing stakeholder, termasuk TKI/PMI.

Apabila pemerintah kita memandang bahwa program “ZERO COST” adalah program sexy yang layak dijalankan untuk semua penempatan PMI ke luar negeri (terutama sektor PRT), maka kami selaku pengurus DPP ASPATAKI yang mewakili suara dari seluruh anggota kami yang 100% adalah P3MI, memohon kepada pemerintah, kepada teman-teman NGO, kepada para akademis yang terundang pada hari ini untuk beberapa poin yang kami tulis dan akan kami jabarkan poin per poin kepada semua.  Adapun poin-poin yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut :

 

  1. Hukum, Peraturan serta Hak dan Tanggung Jawab bagi Employment Agency, bagi PMI dan bagi Pengguna Jasa yang sangat berbeda di setiap negara penempatan.
  2. Penetapan program Zero Cost harus menyeluruh, tidak bisa diterapkan hanya berdasarkan akan satu atau dua rekan P3MI di satu negara yang kemudian akan dipakai rata di negara penempatan lain. (Meminta kejujuran dari rekan P3MI yang terundang pada kesempatan ini untuk menjabarkan secara jujur, bukan hanya untuk ego perusahaan masing-masing karena keputusan yang salah dalam hal ini akan menciptakan black market dan korban akanlah tetap PMI).
  3. Negara-negara suplier tenaga kerja yang ber-kompetisi dengan PMI.
  4. Bargaining Power yang pindah dan kesan sebagai “pembelian budak” jaman modern.
  5. Hak dan Perlindungan finansial pengguna jasa dan P3MI.
  6. Konsep bahwa Pemerintah wajib untuk memikirkan pula dari sudut para pengusaha P3MI yang nyata bahwa SIUP kami sebagai perseroan terbatas yang salah satu tujuannya adalah mendapatkan profit, diberikan oleh pemerintah (Kemenaker), kami bukan yayasan sosial non-profit. P3MI tidak bisa menambil profit dari pengguna jasa.
  7. Apabila Zero Cost dipaksakan, pasti terjadi kenaikan pinjaman liar dari rentenir resmi atau gelap di Tanah Air, seperti yang sudah terjadi pada tenaga kerja Filipina yang juga nyata gagal dalam penerapan zero cost.
  8. Biaya-biaya pelatihan dan biaya siuman yang sampai detik ini tidak bisa dihapus, menjadi beban siapa? Biaya hidup keluarga yang untuk sementara ditinggalkan sewaktu masuk pelatihan hingga penempatan siapa yang bantu?
  9. Replaceable dan Ireplaceable Market untuk PMI asal Indonesia.” []
Advertisement
Advertisement