August 28, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Semester Pertama 2026, Kasus Perceraian di Ponorogo Didominasi Pasangan Pekerja Migran

2 min read

JAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Jawa Timur, mencatat 941 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 716 perkara atau sekitar 75 persen merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan. Sementara 225 perkara lainnya merupakan cerai talak.

“Semester pertama 2026 atau Januari sampai Juni, jumlah perkara yang masuk sudah mencapai 941 perkara. Lagi-lagi, 75 persen cerai gugat atau sekitar 716 perkara. Sementara cerai talak 225 perkara,” kata Humas PA Ponorogo, M. Maftuh Basuni, di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

Maftuh menambahkan, perkara perceraian gugat di Ponorogo juga tercatat banyak terjadi pada pasangan usia produktif.

Pada semester pertama 2026, penggugat atau pemohon paling banyak berada pada rentang usia 26-35 tahun, dengan 746 perkara.

“Sementara dari pihak tergugat atau termohon, kelompok usia 36-45 tahun menjadi yang terbanyak dengan 354 perkara,” ujarnya.

Maftuh mengatakan, persoalan ekonomi menjadi faktor paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani PA Ponorogo. Pada semester pertama 2026, faktor ekonomi tercatat dalam 563 perkara. Persoalan ekonomi, menurut dia, tidak selalu karena suami tidak memiliki pekerjaan.

Pengelolaan pendapatan keluarga yang buruk juga menjadi salah satu persoalan yang memicu keretakan rumah tangga.

“Paling banyak memang ekonomi. Bukan berarti yang laki-laki tidak bekerja. Tetapi kebanyakan untuk mabuk maupun judi,” katanya.

Selain faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab perceraian terbanyak kedua. Hal tersebut menunjukkan persoalan rumah tangga di Ponorogo tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga konflik yang berlangsung berulang kali.

“Semester satu tahun 2026, sebanyak 169 perkara disebebkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” ucap Maftuh.

PA Ponorogo juga mencatat cukup banyak perkara yang melibatkan pekerja migran Indonesia. Maftuh menyebut, 50 persen perkara perceraian yang ditangani PA Ponorogo berkaitan dengan pasangan yang salah satu pihaknya bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Menurut Maftuh, pekerja yang berada di luar negeri tidak selalu harus pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses perkara.

“Ada sekitar 50 persen dan bisa lebih sedikit itu melibatkan pekerja migran. Pekerja migran tidak selalu harus meninggalkan pekerjaannya di luar negeri hanya untuk mengurus perkara di Indonesia,” ungkapnya.

Meski pekerja migran tidak pulang dalam guagatan cerai, PA Ponorogo tetap mewajibkan proses mediasi bagi pasangan yang mengajukan perkara perceraian. Untuk pihak yang berada di luar negeri, proses tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan komunikasi video.

“Proses mediasi tetap bisa dengan menggunakan video. Mediator juga dapat meminta kuasa hukum menyambungkan komunikasi dengan pihak yang berada di luar negeri,” kata Maftuh.

Sepanjang tahun 2025, PA Ponorogo mencatat 1.822 perkara perceraian, di mana sebanyak 1.414 perkara di antaranya merupakan cerai gugat atau sekitar 75 persen. Sedangkan sisanya merupakan cerai talak. Sementara itu, berdasarkan data penyebab perceraian, faktor ekonomi pada 2025 tercatat sebanyak 1.193 perkara. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berada di posisi kedua dengan 327 perkara. []

Sumber Kompas

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply