April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seorang PRT Asing dan Pria Lokal di Hong Kong Selundupkan Narkoba Senilai HKD 125 Juta

1 min read
Barang bukti yang dirilis Polisi Hong Kong (Foto HK01)

Barang bukti yang dirilis Polisi Hong Kong (Foto HK01)

HONG KONG – Belum reda dari pembicaraan publik, seorang PMI Hong Kong yang berprofesi sebagai PRT, asal Indramayu divonis 20 tahun penjara karena terlibat penyalahgunaan narkoba di Hong kong, hari ini, jagad media kembali dihiasi pemberitaan serupa.

Seorang PRT asing yang tidak disebut jatidirinya berusia 40 tahun ditangkap bersama seorang pria lokal warga Hong Kong berusia 58 tahun karena ketahuan menyelundupkan narkotika senilai HKD 125 juta.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi kemarin (13/01/2022) di Ma tin Road, Yuen Long dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya, akhirnya Polisi mendatangi sebuah gudang yang berada di kawasan west District dan sebuah gudang kecil di North Point.

Dari pengembangan tersebut, Polisi berhasil menemukan kokain yang dikamuflase dengan kemasan biji coklat sebanyak 3 karung serta ketamin sebanyak 25 ember.

Hari ini, kasus keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Tuen Mun siang hari ini (14/01/2022).

Keduanya didakwa telah dengan sengaja menyelundupkan narkotika dan obat-obatan berbahaya. []

Advertisement
Advertisement