April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Sempat Divonis Hukuman Gantung, Kini Dua PMI Berhasil Pulang Kampung

2 min read

JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitno, memberikan bantuan hukum terhadap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang divonis hukuman gantung, karena diduga melakukan pembunuhan bayi.

Yonny mengungkapkan, 2 PMI asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki), pada 21 Oktober 2019 telah divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan.

KJRI Kuching segera mengajukan banding kepada Mahkamah Federal, dan pada 14 Februari 2021 dengan didampingi Pembela dari KJRI Kuching, kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah, dan dibebaskan murni, serta segera dideportasi ke Indonesia.

Sebelumnya, kedua PMI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di kota Miri, Sarawak. Pada 26 November 2013, mereka ditangkap polisi Miri, karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.

Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada 24 November 2016, mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun dituduh terbukti menyembunyikan kematian.

Atas putusan vonis tersebut, DPP (Deputy Public Prosecutor) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan oleh Mahkamah Rayuan pada sidang 21 Oktober 2019, mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

“KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua PMI tersebut. Dan pada persidangan mereka di Mahkamah Federal 24 Februari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak, untuk dideportasi ke Indonesia,” jelas Yonny, Rabu, 24 Maret 2021.

Pada 13 dan 14 Maret 2021 tim KJRI Kuching telah menemui dan mewawancarai keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri. Keduanya telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Rabu, 24 Maret 2021. []

Sumber Hai Pontianak

Advertisement
Advertisement