November 6, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setiap Penumpang Yang Turun, Naik Maupun Transit Di Bandara Internasional Hong Kong Akan Dikenai Biaya HKD 1,32

1 min read

HONG KONG – Air Aviation selaku operator Bandara Internasional Hong Kong mengumumkan kebijakan baru terkait dengan penambahan pungutan bagi pengguna jasa penerbangan di Hong Kong baik yang turun, naik maupun transit di Bandara Internasional Hong Kong.

AA dalam keterangan persnya menyebut akan ada pungutan sebesar HKD 1,32 kepada setiap penumpang. Pungutan ini dilakukan lantaran pihak pengelola Bandara melibatkan pihak ketiga dalam penanganan mobilisasi bongkar muat bagasi dari pesawat ke terminal dan sebaliknya.

Pelaksanaan mobilisasi bagasi, disebutkan oleh pihak otoritas Bandara, akan menyewa sebuah perusahaan rekanan untuk menjadi pelaksana.

Peraturan pemberlakuan pungutan ini efektif akan berlaku mulai 6 Juli 2018 mendatang. [Asa]

Advertisement
Advertisement