April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Usianya Sudah 80 Tahun, Nasib Kakek Majikan yang “Nguwik-Nguwik” PRTnya Berakhir Dipenjara

3 min read

HONG KONG – Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi-jadi, begitulah barangkali ungkapan yang selama ini digunakan untuk menggambarkan seseorang yang telah menapaki usia senja namun masih juga berlaku “liar” seperti orang muda.

Ungkapan tersebut terjadi pada seorang kakek majikan berusia 80 tahun warga Kota Kaohsiung Taiwan.

Mengutip China Times, Senin 9 Agustus 2021 kemarin, kakek yang tidak disebutkan namanya tersebut saat ini tengah berurusan dengan pengadilan setelah dilaporkan oleh PRT asing yang bekerja untuknya telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali selama 4 bulan.

Di pengadilan terungkap, di rumah tempat PRT asing tersebut bekerja hanya ada kakek majikan berusia 80 tahun dan nenek majikan juga berusia 80 tahun. Nenek majikan secara fisik dalam kondisi lumpuh sehingga mutlak memerlukan bantuan PRT asing tersebut untuk beraktifitas sehari-hari.

Sedangkan kakek majikan dalam kondisi sehat walafiat dan masih mampu melakukan aktifitas sehari-hari sendiri tanpa bantuan orang lain.

Petaka dimulai pada suatu malam, kakek majikan mendatangi PRT asing tersebut seraya memberikan amplop merah yang berisi sejumlah uang. Saat menyerahkan amplop, kakek majikan bertanya kepada PRT asing tersebut “maukah kamu tak sayang”

Tentu saja si PRT asing seketika menjawab “mau” setelah mengucapkan terimakasih usai menerima amplop tersebut.

Saat itu, kakek majikan langsung memeluk dan mencium si PRT asing dengan durasi yang agak lama.

Keesokan harinya, kakek datang lagi ke kamar PRT asing dengan membawa amplop merah dan memberikannya lagi kepada PRT asing.

Tanpa berbicara apa-apa lagi, sang kakek langsung memeluk, mencium dan meraba-raba payudara PRT asing di dalam kamarnya. Kemudian si kakek mendorong tubuh PRT asing tersebut sampai terbaring di ranjang lalu melanjutkan aktifitas “enak-enak”nya dengan menciumi payudara, dan kemudian meraba-raba alat kemaluan PRT asingnya.

Tak berhenti sampai disitu, intensitas eerangan sang kakek bertambah ganas, setelah merasakan kemaluan PRT asingnya sudah dalam keadaan basah dan licin, salah satu jari kakek dimasukan ke dalamnya lalu ditarik keluar dengan ritme dari perlahan hingga cepat sampai membuat sang PRT asing menderita kegelian sampai basah kain sprei kasurnya.

Hal tersebut berlangsung berkali-kali sampai 4 bulan lamanya.

Di depan hakim, sang PRT asing mengakui bahwa pernah sebanyak 3 kali sang kakek berusaha memasukkan alat setrumnya ke dalam kemaluannya, namun hanya dalam waktu sebentar, alat setrum sang kakek sudah bersin bersin didalam alat kemaluannya.

Tidak tahan dengan perlakuan kakek, akhirnya sang PRT asing melarikan diri dan mengadukan kasusnya ke Polisi.

Hakim di Pengadilan Kota Kaohsiung Taiwan telah memutus kakek tersebut bersalah dengan dakwaan pelecehan seksual berat dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara pada akhir tahun kemarin.

Kakek tersebut tidak menerima keputusan hakim. Alasannya dia telah membayar dengan sejumlah uang untuk mendapatkan layanan tersebut dari sang PRT asing dan telah ada akad persetujuan saat pertama kali memberikan uang.

Disamping itu, sang kakek juga beralasan bahwa berdasarkan gejalan yang dia rasakan, si PRT asing menerima dan menikmati perlakuannya. Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya cairan licin dari organ intim PRT asing berikut ekspresi wajah PRT asing serta sang PRT asing tidak menolak saat aksi tersebut berlangsung.

Ketidakpuasan kakek dengan keputusan hakim membuat kakek mengajukan banding ke pengadilan tinggi di kota yang sama. dan hasilnya, Senin (09/08/2021), sang kakek bandingnya dinyatakan ditolak dan pengadilan tinggi memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk segera memenjarakan sang kakek selama 7 tahun lamanya dipotong masa tahanan. []

Advertisement
Advertisement