April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berkaitan Dengan PRT Asing Positif Corona, Otoritas Hong Kong Keluarkan Aturan Tegas untuk Majikan

2 min read
Foreign domestic helper in Hong Kong during pandemic (Foto HK01)

Foreign domestic helper in Hong Kong during pandemic (Foto HK01)

HONG KONG – Ironi pekerja rumah tangga asing terlantar lantaran positif terinfeksi covid-19 di Hong Kong mengemuka beberapa waktu belakangan. Terlebih sejak pandemi covid-19 gelombang ke lima menghempas negeri bekas jajahan Inggris ini.

Beberapa PRT asing awalnya muncul ke permukaan karena terlantar tidak punya tempat tinggal setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari majikan dan hendak mengurus kontrak baru dengan majikan baru namun ditolak. PRT asing tersebut mau tidak mau harus meninggalkan Hong Kong. Namun saat dirinya sedang mengurus salah satu persyaratan untuk bisa terbang ke negara asal, yakni negativ corona berdasarkan tes PCR, PRT tersebut harus menerima kenyataan getir, dirinya terdeteksi positif covid-19.

Ditengah statusnya yang positif, aturan ,mengharuskan dirinya untuk melakukan isolasi mandiri agar tidak menular ke orang lain. Namun naas, situasi yang telah membuat dirinya kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan, terpaksa membuatnya harus “terlantar” tak menentu di luaran sampai dengan kasusnya viral kemudian mendapat rengkuhan.

Kasus tersebut sejatinya hanyalah satu dari sederet kasus yang menimpa PRT asing ditengah pandemi gelombang kelima ini.

Menyikapi hal tersebut, otoritas Hong Kong melalui Labour Departement hari ini (24/02/2022) mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatur PRT asing poisitif covid-19.

Melalui juru bicara Labour Departement, dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com, pemerintah Hong Kong menyampaikan hal-hal penting dalam pointing-pointing berikut ini :

 

  1. Majikan tidak boleh memberhentikan PRT asingnya yang positif covid-19.

 

  1. Majikan wajib memberikan hak kesehatan sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku, kepada PRT asing yang positif covid-19.

 

  1. Jika mengharuskan karantina mandiri, majikan wajib menyediakan tempat karantina untuk PRTnya dan tetap harus membayarkan gajinya.

 

  1. Memberhentikan PRT asing hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu sebagaimana diatur oleh perundang-undangan Hong Kong, seperti karena kematian, pelanggaran atau kelalaian berat.

 

  1. Majikan yang memberhentikan PRT asing karena sakit dan menerlantarkan, dapat dituntut hukuman penjara dan denda hingga HKD 100 ribu.

 

  1. Informasi lebih lanjut berkaitan dengan hal ini bisa ditanyakan langsung ke Labour Departement Hong Kong melalui hotline 2157 9537 (ext 1823), email ke fdh-enquiry@labour.gov.hk atauPortal khusus ( www.fdh.labour.gov .hk ). []

 

Advertisement
Advertisement