December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Direvisi, Berikut Besarn UMP 34 Provinsi yang Berlaku di Tahun 2022

2 min read

JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi lebih `ruwet`. Pasalnya, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang merevisi UMP 2022 setelah tenggat waktu paling lama hingga 21 November 2021.

Pada 19 November, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022, hasilnya akan ada kenaikan upah sebesar 0,85% atau hanya Rp 35 ribu.

Namun kemudian, pada 16 Desember silam Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, UMP 2022 DKI Jakarta naik menjadi 5,1% atau sebesar Rp 225 ribu. Artinya, UMP DKI pada 2022 ini bakal menjadi Rp 4.641.854.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberi pernyataan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah sebesar 1,09%. Nilai tersebut tidak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, bisa jadi ada yang lebih besar, namun ada juga yang lebih kecil.

Hasilnya, dari 34 provinsi, sebagian besar provinsi menaikkan UMP dengan nilai kecil. Misalnya, Jawa Barat yang menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 31.135. Dengan kenaikan itu, UMP Jawa Barat 2022 menjadi Rp 1.841.487.

Berikut daftar UMP 2022 di 34 Provinsi:

Sumatera

  1. Aceh menjadi Rp 3.166.460 dari Rp 3.165.031
  2. Sumatera Utara menjadi Rp 2.552.609 dari Rp 2.499.423
  3. Sumatera Barat menjadi Rp 2.512.539 dari Rp 2.484.041
  4. Kepulauan Riau menjadi Rp 3.144.466 dari Rp 3.005.460
  5. Bangka Belitung menjadi Rp 3.264.884 dari Rp 3.230.023
  6. Riau menjadi Rp 2.938.564 dari Rp 2.888.564
  7. Bengkulu menjadi Rp 2.238.094 dari Rp 2.215.000
  8. Sumatera Selatan tetap Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)
  9. Jambi menjadi Rp 2.649.034 dari Rp 2.630.162
  10. Lampung menjadi Rp 2.440.486 dari Rp 2.432.001

Jawa-Bali

  1. Banten menjadi Rp 2.501.203 dari Rp 2.460.996
  2. DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854 dari Rp 4.452.724
  3. Jawa Barat menjadi Rp 1.841.487 dari Rp 1.810.351
  4. Jawa Tengah menjadi Rp 1.813.011 dari Rp 1.798.979
  5. DIY menjadi Rp 1.840.951 dari Rp 1.765.000
  6. Jawa Timur menjadi Rp 1.891.567 dari Rp 1.868.777
  7. Bali menjadi Rp 2.516.971 dari Rp 2.494.000

Nusa Tenggara

  1. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 2.207.212 dari Rp 2.183.883
  2. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 1.975.000 dari Rp 1.950.000

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat menjadi Rp 2.434.328 dari Rp 2.399.698
  2. Kalimantan Tengah menjadi Rp 2.922.516 dari Rp 2.903.144
  3. Kalimantan Selatan menjadi Rp 2.906.473 dari Rp2.877.448
  4. Kalimantan Timur menjadi Rp 3.014.497 dari Rp 2.981.378
  5. Kalimantan Utara menjadi Rp 3.310.723 dari Rp 3.000.804

Sulawesi

  1. Sulawesi Barat tetap Rp 2.678.863 (tidak ada kenaikan)
  2. Sulawesi Tengah menjadi Rp 2.390.739 dari Rp 2.303.711
  3. Sulawesi Tenggara menjadi Rp 2.710.595 dari Rp 2.552.014
  4. Sulawesi Utara tetap Rp 3.310.723 (tidak ada kenaikan)
  5. Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876 (tidak ada kenaikan)
  6. Gorontalo menjadi Rp 2.800.580 dari Rp 2.788.826

Maluku

  1. Maluku menjadi Rp 2.618.312 dari Rp 2.604.960
  2. Maluku Utara menjadi Rp 2.862.231 dari Rp 2.721.530

Papua

  1. Papua menjadi Rp 3.561.932 dari Rp 3.516.700
  2. Papua Barat menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 3.134.600. []

 

 

Advertisement
Advertisement