Fenomena PHK Massal di Provinsi Kantong PMI dan Regulasi yang Membuat Produk Asing Direlaksasi Masuk ke Pasar Dalam Negeri
JAKARTA – Fenomena badai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal, disebut karena tidak berjalannya bisnis yang digempur oleh invasi produk impor dalam skala besar.
Para pengusaha beramai-ramai mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi dari relaksasi barang impor produk TPT khususnya berupa pakaian jadi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai PHK massal yang menimpa para pekerja di industri TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang tak terelakkan lantaran tidak berjalannya bisnis di pasar domestik.
Terlebih, lanjut Jemmy, kondisi ini juga diperparah dengan krisis ekonomi global sehingga mengakibatkan komoditas ekspor produk TPT lokal terhambat.
Namun demikian, Jemmy menyayangkan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang justru semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal tersebut.
“Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya di dalam Permendag tersebut, mempermudah aturan Impor pakaian jadi dengan mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor pakaian jadi,” jelas Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024).
Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, dengan seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat impor khususnya pada pakaian jadi.
“Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Impor pakaian jadi,” tegas Jemmy.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor.
“Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor,” kata Gita saat dihubungi MPI.
Oleh sebab itu, Gita menerangkan kondisi tersebut menjadikan persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu tingkat penjualan produk TPT dalam negeri. Lantaran tak ada harapan, lanjut Gita, penutupan pabrik maupun PHK massal karyawan menjadi tak terelakkan.
“Karena merasa tidak ada harapan lagi dan cashflow yang buruk maka sebagian perusahaan memutuskan menutup pabriknya dan mem-PHK sisa karyawannya,” tegas Gita.
Perlu diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Sementara sebelumnya, perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang tersebut perlu diurus Peraturan Teknis (Perteks) sebagai salah satu dokumen izin impor agar dapat memasuki pasar domestik Indonesia.
Syarat Perteks ini, dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk-produk impor. Kendati demikian, lantaran berimbas pada penumpukan kontainer di pelabuhan pada awal Mei lalu, maka Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan guna menghilangkan syarat perteks tersebut. []