April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Fikri, Disiksa dan Dipaksa Polisi agar Akui Kasus Pembunuhan

2 min read

JAKARTA – Fikri Pribadi, salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI dengan total Rp746 juta mengatakan bahwa ia dan temannya disiksa oleh penyidik polisi agar mengakui jadi tersangka kasus pembunuhan.

Fikri merupakan satu dari empat pengamen yang dipaksa untuk mengaku jadi tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (18/07/2019), awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.

Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut. Dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

“Polisinya bilangnya, `Tolong ya Abang jadi saksi ya`. `Iya enggak papa saya mau`, saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (170/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia tidak hanya diperiksa, tetapi juga disiksa oleh para oknum polisi.

“Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku,” ucap dia.

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu. Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku. Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh mereka sebagai tersangka.

Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan. Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Bebas dari tuduhan

Belakangan, Fikri dan teman-tema dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan. Mereka pun bebas pada 2016.

Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut. Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.

Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

“Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000,” ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang hari ini urung dijalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

“Namun, tadi diperiksa terkait kartu advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa tapi ketinggalan di kantor. Jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa Senin dan ditunda jadi Senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon,” kata dia. [Law Justice]

Advertisement
Advertisement