Tiga PMI Disiksa Majikan, Polisi Menangkap Empat Orang
2 min read
JAKARTA – Tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Johor, Malaysia, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh majikan mereka. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada layanan KSATRIA Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY juga menyebut dua pekerja migran Indonesia lainnya, YA dan SH, mengalami perlakuan serupa saat bekerja di Johor Bahru.
Dalam siaran pers Minggu, 14 Juni, KJRI Johor Bahru menyatakan, ketiga korban kerap mengalami kekerasan selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi pada periode akhir 2025 hingga Januari 2026.
Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Karena masih ingin bekerja di Malaysia, mereka kemudian berpisah; YA menuju Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor.
Sesuai dengan isi press rilis yang diedarkan, KJRI Johor Bahru menyebut, ketiga korban bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh majikan, sehingga mereka merasa takut untuk melapor kepada pihak berwenang.
Akan tetapi, karena keselamatannya masih terancam, YY akhirnya memutuskan mencari bantuan dari perwakilan Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Menurut laporan Detik News, pada hari yang sama, kepolisian Malaysia mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah mengatakan, “Pada tanggal 13 petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.”
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap YY beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dipukul, ditampar, dijambak, dan mengalami tindakan kekerasan lain di dalam sebuah rumah.
Berdasarkan penyelidikan awal, kepolisian Johor menduga korban tidak hanya satu orang. Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad mengatakan, “Selain pelaku yang viral di media sosial, berdasarkan penyelidikan awal kita dapati ada dua lagi korban yang merupakan warga negara Indonesia,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6).
Arsad juga mengatakan, pihaknya mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap empat terduga pelaku guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, kewenangan penahanan awal polisi hanya berlangsung selama 24 jam sehingga diperlukan persetujuan pengadilan untuk memperpanjang penahanan.
Sementara itu, dua korban yakni YY dan SH telah dijemput dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru. Perwakilan KJRI juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sama.
Selain memfasilitasi pelaporan kepada kepolisian, KJRI Johor Bahru juga menyiapkan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin memastikan pemerintah akan terus mengawal penanganan kasus tersebut.
“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” katanya.
Dia juga kembali mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal. []
