December 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gagal Melayani Sesuai Aturan yang Berlaku, Agen Alim Prima Mong Kok Dicabut Lisensinya

1 min read

HONG KONG – Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Hong Kong terhadap praktek penyelenggaran usaha agen penyalur PRT asing sangatlah ketat. Tak hanya pengawasan, setiap agen penyalur PRT asing di Hong Kong diijinkan berdiri dan menjalankan usaha mencari keuntungan jika bersedia tunduk pada peraturan yang berlaku dengan segala konsekwensi hukumnya.

Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Hong Kong kali ini. Melalui Labour Departement, pemerintah Hong Kong mencabut lisansi atau ijin beroperasi  Alim Prima Employment Agency yang berlokasi di Mong Kok.

Agency Alim Prima disebut telah gagal dalam memberikan pelayanan terhadap PRT asing saat menghubungkan dengan majikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya,  Alim Prima Employment Agency sempat mengajukan banding, namun pengadilan menolak banding yang diajukan. Akhirnya, keputusan yang diambil oleh Komisaris Tenaga Kerja Hong Kong yang mendasarkan pada pasal 53 (1) (c) Employment Ordinance, hari ini (13/05/2021), Agen Alim Prima resmi dicabut ijinnya. []

Advertisement
Advertisement